Senin 17 Jul 2017 17:55 WIB

Perguruan Tinggi Harus Ajarkan Mahasiswa Terima Difabel

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Bullying
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pendidikan yang menerima mahasiswa difabel dituntut untuk siap dengan sarana dan prasarana. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri, mendukung sepenuhnya sistem pendidikan inklusi, namun diakuinya tidak mudah bagi sekolah ataupun perguruan tinggi untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk penyandang disabilitas.

"Memang butuh kesiapan SDM, sarana, prasarana, dan aturan main yang suportif terhadap siswa dengan disabilitas. Yang paling utama, penerimaan terhadap siswa dengan disabilitas harus mengendap sebagai mindset seluruh warga sekolah atau kampus, begitu azas fundamentalnya," ujar dia dalam rilis, Senin (17/7).

Dari perspektif itu pula, Reza menuturkan, kasus bully di kampus yang viral di media sosial, sepatutnya ditangani. Artinya, di samping pertanggungjawaban individual yang harus dibebankan kepada siswa pelaku bully, lembaga pendidikan seyogianya tidak berlepas tangan.

"Inilah momentum pematangan sistem akreditasi sekolah atau kampus. Takar ulang dan lebih serius kesiapan sekolah atau kampus menerima siswa dengan disabilitas. Ini pula manifestasi kepedulian atau perlindungan khusus bagi anak-anak, sebagaimana isi Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur dia.

Ia menginginkan, apapun jalannya, semoga saja mahasiswa lain di lembaga pendidikan yang dimaksud tidak terkena imbasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement