Rabu 12 Jul 2017 21:51 WIB

Unnes akan Pecat Mahasiswa Terlibat Perjokian

Sejumlah peserta mengerjakan soal ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 di Universitas Negeri Jakarta, 16 Mei 2017. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan 148.066 peserta lulus SBMPTN 2017 akan diumumkan pada Selasa (13/6) mulai pukul 14.00 WIB.
Foto: antara/hafidz mubarak a
Sejumlah peserta mengerjakan soal ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 di Universitas Negeri Jakarta, 16 Mei 2017. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan 148.066 peserta lulus SBMPTN 2017 akan diumumkan pada Selasa (13/6) mulai pukul 14.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyatakan tidak akan segan memecat oknum mahasiswa jika terlibat dalam tindak perjokian di manapun tempatnya.

"Sejak masuk kuliah, mahasiswa memiliki komitmen menjadi mahasiswa berprestasi dan berkarakter," kata Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman di Semarang, Rabu (12/7).

Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Unnes tersebut usai memimpin upacara wisuda di Auditorium Unnes, Sekaran, Gunungpati, Semarang. Sebagaimana diwartakan, seorang pelaku perjokian yang mengaku masih tercatat sebagai mahasiswa Unnes tertangkap saat tes masuk Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Setu Abdul Hadi (24), pelaku perjokian masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Genuk usai tertangkap saat tes seleksi masuk Fakultas Kedokteran Gigi Unissula, Rabu.

Namun, Fathur mengaku belum mendengar informasi terkait oknum mahasiswanya itu, tetapi jika terbukti terlibat atau melakukan perjokian tidak segan disanksi tegas. "Saya belum mendengar informasi itu. Namun, kalau memang ada mahasiswa tersangkut pidana, misalnya narkoba akan di-DO (drop out), radikalisme akan diserahkan pihak berwajib," katanya.

Apalagi, kata Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni (PBS) Unnes itu, tindak pidana yang berkaitan dengan perguruan tinggi lain tentunya menjadi kewenangan kepolisian untuk menindak. "Kalau melanggar komitmen tadi, masuk (ranah, red.) pidana, kami serahkan yang berwajib. Kami tidak akan melindungi. Sanksi administrasi juga akan kami berikan," katanya.

Fathur menegaskan sanksi yang diberikan bergantung pelanggaran yang dilakukan, tetapi yang paling berat adalah DO, yakni diputus dari status kemahasiswaannya, seperti kasus pidana.

Sementara itu, Setu mengaku perannya sebagai joki itu karena mendapatkan pesan singkat dari seseorang bernama Ririn yang menjanjikan Rp 20 juta jika lolos ujian masuk kedokteran gigi. "Dijanjikan diberi Rp 20 juta kalau bisa membantu lolos ujian masuk," kata pelaku yang mengaku tercatat sebagai mahasiswa semester 8 Fakultas MIPA Unnes itu.

Pelaku mendapat kartu tes dan kartu pelajar atas nama Satrio Purnomo Prabowo (17) warga jalan Tanah Merdeka, Jakarta Timur, dan menggantikannya mengikuti ujian masuk.

Melihat gerak-gerik pelaku, pengawas ujian curiga dan memeriksa kartu ujian dan kartu pelajar milik Satrio, kemudian menanyakan tanggal lahir pendaftar bersangkutan. Ternyata, pelaku tidak bisa menjawab, termasuk saat ditanya asal sekolahnya sehingga kemudian dipisahkan ke ruang tersendiri sebelum diserahkan ke Polsek Genuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement