Selasa 14 Feb 2017 08:07 WIB

UII Tambah Guru Besar Bidang Hukum Pidana

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Dwi Murdaningsih
Universitas Islam Indonesia
Foto: hminews
Universitas Islam Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jumlah Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) kembali bertambah. Kali ini gelar Guru Besar bidang ilmu Hukum Pidana berhasil diraih oleh Rusli Muhammad, dan menjadikannya sebagai profesor ke-15 di lingkungan UII.

Koordinator Kopertis Wilayah V, Bambang Supriyadi mengatakan, Rusli Muhammad merupakan Guru Besar ke-49 di lingkungan Kopertis Wilayah V. Menurutnya, saat ini terdapat 34 tim Penilai Angka Kredit (PAK) yang ada di Kopertis Wilayah V. Hal inu tentu membuat seleksi guru besar semakin ketat.

"Untuk memperoleh Guru Besar satu orang calon diperiksa oleh tiga orang Guru Besar dari tim PAK. Hal ini untuk menghindari like and dislike, setiap calon Guru Besar benar-benar diperiksa sesuai keahlihannya," kata Bambang.

Ia menuturkan, pengajuan Guru Besar untuk saat ini tidak boleh hanya menggunakan hard copy, tetapi semua usulan jurnal terutama yang disampaikan untuk kenaikan atau untuk dinilai harus bisa dilacak secra online. Walupun sistemnya melalui repository dari perguruan tinggi tersebut.

Plt Rektor UII, Ilya Fajar Maharika mengatakan, sebagai institusi pendidikan islam, UII sangat membutuhkan ulama yang direpresentasikan oleh guru besar. Mereka bergerak dan memberi sumbangsih keilmuan untuk kesejahteraan umat.

Menurutnya, hal tersebut memjadi salah satu dari bagian madzhab akademik UII. Ada dimensi keagamaan, dimensi keilmuan, dan dimensi kemasyarkatan yang dibingkai menuju kesejahteraan. Ia berharap dengan bermunculannya para Guru Besar, UII bisa menelurkan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan.  ”Madzhab ini sebetulnya telah digariskan dengan sangat tegas oleh Mohammad Hatta yang sekaligus juga menjadi kurator pendirian STI (Sekolah Tinggi Islam) yang menjadi cikal bakal UII,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement