Kamis 19 Jan 2017 01:12 WIB

KPK Usulkan Menristekdikti Punya Wewenang Penuh untuk Pilih Rektor

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Angga Indrawan
Menristek Dikti M Nasir
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menristek Dikti M Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya wewenang penuh bagi Menteri Riset,  Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk menunjuk rektor dalam bursa pemilihan rektor. Hal tersebut sempat dibicarakan antara KPK dengan pihak Kemenristekdikti.

Menurut Menristekdikti, Mohamad Nasir, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan KPK dan Ombudsman Republik Indonesia terkait peraturan pemilihan rektor. "KPK meminta kewenangan menteri untuk memilih rektor sebesar 100 persen. Namun, kami masih membicarakan hal tersebut," ujar Nasir di Gedung DPR, Rabu (18/1).

Namun, pihaknya pun berpendapat jika adanya kewenangan 100 persen tidak akan memberikan otonomi kepada pihak universitas. Karena itu, pembahasan mengenai aturan kewenangan ini masih berlanjut. Nasir hanya menyampaikan aturan pemilihan rektor nantinya akan diperbaiki. Aturan ini dijadwalkan terbit pada akhir Januari.

"Nanti akan ada aturan teknisnya pada secara resmi pada 30 Januari," tambah Nasir.

Sebelumnya, Sekjen Kemenristekdikti, Ainun Niam, akan memberikan porsi lebih besar pada perguruan tinggi dalam pemilihan kandidat calon rektor. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam aturan baru pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kami pastikan memberikan porsi yang lebih tinggi pada perguruan tinggi," ujar Ainun awal Januari lalu.

Namun, ia belum merinci berapa persentase jumlah suara antara pemerintah dan perguruan tinggi. Saat ini, ia mengatakan, sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015, pemerintah memberikan porsi 65 persen untuk perguruan tinggi dan 35 persen untuk Kemristekdikti dalam pemilihan calon rektor. Ainun mengatakan, pihaknya juga akan menambah tanggung jawab pada senat dalam pemilihan rektor. Tujuannya, untuk memantau dan menelusuri rekam jejak calon rektor lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement