Sabtu 29 Oct 2016 10:53 WIB

Bulan Depan, Dosen S1 tak Dapat Tunjangan Fungsional

Dosen/ilustrasi
Dosen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan menghentikan tunjangan fungsional dosen-dosen perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana. Tunjangan fungsional itu akan dihentikan, karena berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005, tak ada lagi dosen yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu disahkan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran tunjangan fungsional tersebuttidak terlalu besar tergantung jenjang dan jabatan akademiknya. Rata-rata, tunjangan fungsional yang diterima para dosen sebesar Rp 750 ribu/bulan.

Hingga saat ini, terdapat setidaknya 31 ribu dosen yang masih berpendidikan sarjana. Padahal berdasarkan UU Guru dan Dosen, minimal pendidikan dosen adalah pascasarjana. "Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap hal ini," kata dia.

Kemristekdikti juga menyatakan bahwa pihaknya mempunyai berbagai strategi untuk mengatasi persoalan dosen yang masih sarjana tersebut. Pertama, dosen-dosen yang masih bergelar sarjana didorong untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa.

"Kemristekdikti punya program Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI). Pada tahun ini, ada sekitar 2.300 dosen yang kami berikan beasiswa," kata dia.

Selain BUDI, juga ada beasiswa lain bagi dosen yang merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah negara. Kemudian dengan mekanisme rekognisi pengajaran lampau. Pengalaman para dosen yang sudah mengajar selama puluhan tahun tersebut diakui dan disetarakan dengan pascasarjana.

"Terakhir, jika tidak bisa juga kami pindahkan menjadi tenaga kependidikan atau bisa juga diberhentikan," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement