Rabu 20 Apr 2016 19:17 WIB

Ini Strategi Pemerintah Perbanyak Profesor di Indonesia

Kemenristekdikti
Kemenristekdikti

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengejar kekurangan jumlah profesor atau guru besar. Sedikitnya, Indonesia membutuhkan  lebih dari 16 ribu profesor untuk memenuhi 22 ribu lebih disiplin ilmu yang ada.

"Saat ini guru besar sebanyak 5.100 orang. Paling tidak kita punya 22 ribu, satu disiplin ilmu satu profesor," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti, Rabu (20/4).

Dia mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan jumlah profesor yang ada di Indonesia dengan memangkas waktu prosesnya.

"Oleh karena itu, terobosan-terobosan yang kita lakukan percepatan dalam proses administrasi birokrasi untuk mendapatkan gelar profesor. Yang dulu enam tahun sekarang cuma dua bulan," tutur Ghufron.

Ghufron menceritakan pengalaman temannya yang mengurus administrasi untuk mendapat gelar profesor hingga enam tahun lamanya. Dia menyebut banyak lektor kepala yang putus asa dalam mendapatkan gelar profesor dikarenakan administrasi dan birokrasi yang berbelit-belit cenderung sulit.

Dia berharap dengan dipangkasnya proses birokrasi tersebut dapat menghasilkan banyak profesor baru.

"Sehingga dosen yang tidak bersemangat jadi profesor, jadi bersemangat lagi. Kemarin di Surabaya kita ceritakan, disambut baik. Orang yang sudah lektor kepala yang dulunya lemes itu jadi semangat lagi," kata dia.

Selain itu, permasalahan lain yang dihadapi oleh perguruan tinggi di Indonesia adalah banyaknya dosen yang masih berijazah S1 dan sedikitnya dosen yang mau meningkatkan karier dalam bidang keilmuannya. Ghufron menyebut para dosen lebih banyak mengincar jabatan sebagai kepala jurusan, dekan, dan rektor ketimbang mengembangkan penelitian atau meraih gelar profesor.

Pemerintah berupaya memfasilitasi para dosen dengan berbagai macam kemudahan dalam mengembangkan karier keilmuannya. Sementara dosen yang masih S1 akan ditawarkan beasiswa program pascasarjana, hingga hukuman untuk memangkas tunjangan fungsionalnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement