Jumat 01 Apr 2016 06:13 WIB

Perguruan Tinggi Seharusnya Jauh dari Korupsi

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan perguruan tinggi seharusnya jauh dari kata korupsi.

"Jangan sampai ada korupsi di perguruan tinggi, karena (lembaga) ini mengajarkan masalah moral yang baik kepada mahasiswa," ujar Nasir pada kunjungan kerja ke Universitas Negeri Gorontalo, Kamis (31/3).

Pernyataan Nasir tersebut menyusul ditetapkannya Mantan Rektor Universitas Air Langga, Prof Fasich sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.

"Kami akan dalami lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Karena ini ranah hukum, maka segala persoalannya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang," tambah dia.

Menristekdikti mewanti-wanti insan akademisi di perguruan tinggi harus transparan serta mempunyai tata kelola yang baik dalam segala kegiatan. "Kami selalu wanti-wanti agar melakukan dengan sebaik-baiknya, harus transparan, karena kita melakukan hal yang benar pun, kadang orang masih menilainya tidak baik," ujar dia.

Fasich selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement