Senin 14 Sep 2015 21:03 WIB

Profesor Jepang Beri Nilai 50 untuk Hukum di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Wihdan H
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Guru besar Law and Development Studies di Universitas Nagoya, Jepang, yang juga ahli hukum Indonesia, Prof Yuzuru Shimada memberi nilai rendah untuk hukum di Indonesia saat ini. "50...," katanya ketika menjawab seorang penanya yang meminta untuk memberi nilai pada kondisi hukum di Indonesia saat menjadi pembicara dalam kuliah tamu di Universitas Narotama Surabaya, Senin (14/9).

Jawaban lugas itu disambut senyum sekitar 200 mahasiswa S2 dan S3 dari Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, termasuk Rektor Universitas Narotama Hj Rr Iswachyu Dhaniarti DS ST M.HP beserta Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria yang menaungi Universitas Narotama, HR Djoko Soemadijo.

Dalam kuliah tamu dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang cukup fasih itu, Prof Yuzuru mengupas masalah pembangunan dan hukum serta cara agar peranan hukum bisa diterapkan dengan efektif.

Menurut dia, ilmu hukum tidak bisa berdiri sendiri dalam pembangunan maupun pengembangannya, karena pencapaian tujuan hukum memerlukan kerja sama dengan ilmu-ilmu lain, seperti ilmu ekonomi, politik, adat dan lainnya. "Bahkan, ilmu lainnnya itu sangat diperlukan agar hukum bisa dibuat dan diterapkan dengan efektif," katanya.

Menjawab pertanyaaan lain tentang upah minimum regional (UMR) yang mahal akan mendorong pengusaha pindah ke negara lain yang standar gajinya lebih rendah, Prof Yuzuru mengatakan pengusaha yang pindah ke negara lain itu bukan hanya karena persoalan upah, tapi juga karena kemudahan birokrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement