Jumat 04 Sep 2015 15:47 WIB

Kemenristekdikti akan Identifikasi Dosen

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan melakukan identifikasi dosen di Tanah Air.

"Kami akan mengeluarkan peraturan meteri yang bertujuan untuk identifikasi dosen," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dosen akan diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Kemudian untuk dosen yang sudah pensiun maka pihaknya menerapkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Kemudian dosen yang mengajar lebih dari satu perguruan tinggi akan diberi identitas berupa Nomor Urut Pendidik (NUP).

"Khusus untuk NUP untuk dosen yang mengajar kurang dari 40 jam per minggu," jelas dia.

Selama ini, pencatatan data dosen di perguruan tinggi belum teratur dan hanya dosen yang mempunya NIDN yang tercatat di pangkalan.

"Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), banyak dosen yang sebagian besar sudah pensiun, baik itu kerja di pemerintah daerah ataupun praktisi. Padahal kemampuan mereka tidak kalah dengan dosen yang memiliki NIDN. Oleh karena itu, bagi dosen yang sudah pensiun kita berikan NIDK," papar dia.

Kondisi yang terjadi pada saat ini di sejumlah perguruan tinggi, lanjut dia, mengalami kekurangan dosen. Rasio dosen mencapai satu berbanding 100, padahal rasio ideal adalah satu berbanding 25.

Kekurangan dosen menyebar dari Kopertis satu hingga 14. Kopertis yang paling banyak mengalami kekurangan dosen adalah kopertis wilayah empat, Jawa Barat dan Sumatera Utara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement