Sabtu 08 Aug 2015 14:16 WIB

ITS Resmi Berstatus PTN Badan Hukum

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya
Foto: wikipedia
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya telah resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), karena Statuta ITS sebagai PTN-BH telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2015.

"Sejak diresmikan menjadi PTN-BH pada Desember 2014, maka ITS diberi waktu dua tahun untuk menjalankan masa transisi dari PTN-BLU ke PTN-BH," kata Rektor ITS, Prof Ir Joni Hermana MScES PhD, di kampus setempat, Sabtu.

Dalam masa transisi, hal pertama yang dijalankan adalah pembentukan statuta yang akan menjadi haluan jalannya organisasi di ITS, karena itu dengan ditandatanganinya statuta itu, maka kini ITS akan mulai bergerak menjalankan perubahan organisasi.

Penandatanganan statuta ini mengawali berbagai perubahan struktur organisasi di kampus ITS dari yang sebelumnya berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi PTNBH.

"Dengan menjadi PTNBH, ITS akan mengalami banyak perubahan, di antaranya manajemen keuangan, peraturan yang lebih bebas hingga transformasi struktur organisasi. Struktur oganisasi yang akan berubah ditandai dengan dibentuknya Senat Akademik hingga Majelis Wali Amanah (MWA)," katanya.

Joni menerangkan pembentukan senat akademik merupakan gerakan transisi pertama ITS menuju PTNBH setelah pemilihan wakil rektor dilakukan.

"Jika sekarang hanya ada senat (guru besar), maka nantinya senat akan bekerja beriringan dengan senat akademik," kata Guru Besar Teknik Lingkungan FTSP ITS itu.

Menurut dia, Senat Akademik akan khusus mengurus masalah akademik, karena ITS sebagai PTN-BH akan memiliki wewenang penuh untuk mengurus kebijakan akademiknya, termasuk membuka atau menutup program studi.

"Senat lainnya akan mengurus masalah peraturan ITS di luar akademik, seperti kerja sama atau pemasukan kampus," kata mantan Ketua Jurusan Teknik Lingkungan ITS itu.

Selain pembentukan MWA dan senat akademik, ITS juga akan mengubah berbagai struktur organisasi, ITS juga harus mulai menjalankan peraturan perihal manajemen keuangan kampus, karena PTNBH harus mampu mengelola secara mandiri keuangannya.

"ITS masih punya waktu hingga Desember 2016 untuk melakukan transisi. Masa transisi terhitung dari Desember 2014 adalah dua tahun, hingga saat ini, ITS telah menjalankan setengah masa transisinya," katanya.

Selama masa transisi, ITS masih diperkenankan untuk menjalankan program PTNBLU sambil melakukan transisi, namun setelah Desember 2016, ITS sudah harus penuh menjalankan Statuta PTNBH.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement