Rabu 05 Aug 2015 16:03 WIB

Geger Kasus Mobil Listrik, Menristek: Peneliti Jangan Takut Berkarya

Rep: c05/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas memeriksa sebuah mobil listrik hasil sitaan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terparkir di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas memeriksa sebuah mobil listrik hasil sitaan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terparkir di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdti), Muhammad Nasir menyatakan kasus pidana terkait penemu mobil listrik Dasep Ahmadi, jangan membuat peneliti takut untuk berkarya. Sebab kasus tersebut murni masalah hukum.

"Saya tekankan Dasep jadi tersangka bukan karena sangkut paut dengan mobil listriknya. Tapi memang Dasep melakukan pelanggaran hukum dalam kontraknya," ujar dia di Gedung ICE BSD City, Tangerang Rabu (5/8).

Dia menjelaskan dalam kesepakatan awal Dasep menyanggupi pembuatan 11 mobil listrik. Namun dalam keberjalanannya yang jadi hanya enam mobil. Maka dari itu, wajar akhirnya Dasep terjerat hukum. Sebab di sana ada unsur melanggar perjanjian yang ada. Dan ini membuat penegak hukum menjadikan dirinya sebagai tersangka.

"Kasus Dasep ini jangan dilihat secara berat sebelah. Melihatnya harus proporsional," ujarnya. Jangan sampai, kata dia, gara gara kasus ini peneliti akhirnya takut untuk berkarya dan berinovasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement