Ahad 26 Jul 2015 20:00 WIB

Menristek Terbitkan Buku Larangan Ospek Perploncoan di Kampus

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Ospek Mahasiswa
Foto: Antara
Ospek Mahasiswa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Natsir menerbitkan buku pedoman yang isinya melarang orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) mahasiswa baru perguruan tinggi yang menggunakan cara kekerasan atau perploncoan.

Ia menegaskan, sudah ada aturan yang menetapkan bahwa ospek di perguruan tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) harus ditata dengan baik.

“Ospek di perguruan tinggi tidak boleh mengandung perploncoan karena sifatnya memperkenalkan kegiatan kampus. Sudah ada buku pedoman mengenai ini dan kami sebarkan pada bulan Juni lalu,” ujarnya disela-sela peninjauan ujian masuk mandiri Universitas Diponegoro (Undip), di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 29 Jakarta, Ahad (26/7).

Pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan seluruh rektor terkait hal ini. Ia dengan tegas menyampaikan perintah ke seluruh rektor PTN maupun PTS bahwa perploncoan dilarang. Natsir memastikan ada sanksi yang menanti jika kekerasan atau perploncoan tetap terjadi.

Jika tindakan tidak terpuji itu dilakukan mahasiswa senior maka ada sanksi akademik. Bahkan, kalau tindakannya mengarah ke kriminal maka bisa dikeluarkan dari universitas tersebut. “Kalau perploncoan ini diizinkan secara institusi maka kami panggil rektornya. Kami juga menurunkan inspektorat untuk mengecek bukti-bukti kasus ini,” ujarnya.

Jika terbukti dilakukan pihak kampus, pihaknya akan memberikan sanksi indisipliner pada rektor. Hukuman maupun aturan tegas ini diterapkan pihaknya lantaran ingin melindungi anak bangsa melakukan proses pembelajaran dengan baik dan bermartabat. “Jangan sampai dendam muncul,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement