Rabu 10 Jun 2015 07:02 WIB

40 Perguruan Tinggi Islam Diberi Sanksi

Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sebanyak 40 perguruan tinggi agama Islam (PTAI) yang tersebar di seluruh Indonesia mendapat sanksi karena dinilai melanggar aturan.

"Total kampus di bawah Diktis yang mendapat sanksi sebanyak 40 lembaga dan sanksi yang diterbitkan cukup beragam," kata Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Amsal Bakhtiar, seusai acara dialog peningkatan mutu kelembagaan di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Jawa Timur, Selasa.

Menurut dia, sanksi yang diterbitkan mulai teguran tertulis dengan tingkatan ringan dan keras hingga sanksi yang cukup berat, yakni penonaktifan kampus setempat.

"Kami memberikan teguran untuk dilakukan sejumlah perbaikan, ada yang kita beri waktu enam bulan bahkan sembilan bulan untuk memperbaiki," katanya.

Apabila tidak ada perbaikan, lanjut dia, pihaknya bisa mencabut izin operasional karena tujuan pemberian sanksi itu untuk mendisiplikan kampus-kampus yang nakal.

"Kampus yang diberi sanksi tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya terdapat konflik yayasan dengan rektor, membuka kelas jauh, dan laporan adanya dugaan praktik jual beli ijazah," kata dia. 

Ia menjelaskan pihak Kemenag juga menerima laporan dari masyarakat dan masih melakukan penelusuran kebenaran laporan yang masuk.

"Laporan yang masuk menyebutkan mahasiswa kuliah dua hingga tiga kali, tetapi langsung dapat ijazah. Ini sedang kami telusuri kebenarannya, kami sudah buat tim untuk menelusuri dugaan praktik jual beli ijazah," paparnya.

Amsal mengatakan adanya sikap tegas dari Kementerian Agama tersebut diharapkan ada perbaikan dan peningkatan mutu pada lembaga pendidikan tinggi Islam itu.

"Diktis juga terus melakukan pembinaan, agar kesalahan yang sama tidak akan terulang pada masa yang akan datang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement