Selasa 26 May 2015 15:05 WIB

Menristekdikti akan Periksa Ijazah Para PNS dan Dosen

Rep: C13/ Red: Ilham
 Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir
Foto: Antara/Wahyu Putro A/Rei
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mengecek ijazah sejumlah dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemeriksaan akan dilakukan Kopertis dan PNS yang berada di seluruh Kantor Kementerian dan Pemerintah Daerah.

“Saya juga sudah memerintah untuk mengecek ulang pegawai kami yang diduga memiliki ijazah Asli tapi Palsu (aspal) di Kemenristekdikti,” ujar Menristekdikti, Muhammad Natsir saat jumpa pers ihwal penyerahan dokumen bukti awal kasus ijazah palsu ke Kapolri di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT, Jakarta, Selasa (26/5).

Selain di Kemenristekdikti, Natsir juga telah meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi untu mengecek ijazah para pegawainya. Menurutnya, upaya ini merupakan salah satu cara untuk menindaklanjuti kasus ijazah Aspal yang belakangan ini marak diperbincangkan.

Seperti diketahui, jumpa pers ini tidak hanya dihadiri oleh Menpan RB. Kapolri, Badroddin Haiti dan pihak Bareskrim juga ikut menghadirinya. Jumpa pers ini berisi penyerahan dokumen bukti awal sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diduga melakukan pelanggaran dan diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Polri.

Sebelumnya, Kemenristekdikti mengaku menerima laporan ihwal PTS-PTS yang mengeluarkan ijazah Aspal. Dari sejumlah laporan tersebut, Menristekdikti mulai melakukan pengecekan ke lapangan terhadap PTS-PTS yang dicurigai melakukan tindakan merugikan bangsa itu.

Sejauh ini, Kemenristekdikti baru melakukan pengecekan dan penyelidikan pada dua PTS yang berada di Jakarta dan Bekasi. Salah satu dari PTS tersebut sudah dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Penyebabnya, karena PTS tersebut tidak memiliki izin untuk membuka PTS, tapi lembaga kursus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement