REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pelantikan rektor terpilih UIN Alaudin Makassar Andi Faisal Bakti dibatalakan karena proses pemilihan dinilai melanggar aturan atau tidak sah.
“Sebelum pemilihan rektor berlangsung pihak Kemenag sudah memberikan surat edaran kepada enam perguruan tinggi yang akan melakukan pemilihan agar menunda proses pemilihan rektor hingga statuta baru keluar yang tertuang dalam PMA Nomor 20 tahun 2014,” jelas Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Selasa (3/3).
Pembuatan statuta baru tersebut untuk mengakomodir PP Nomor 4 Tahun 2014. Namun, pihak senat UIN Makasar mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap mengadakan proses pemilihan rektor dengan mengacu pada statuta lama.
Proses pemilihan yang tidak mengacu pada statuta baru membuat sekitar 50 persen anggota senat memutuskan tidak hadir dalam pemilihan tersebut. Sehingga pemilihan tidak kuorum.
"Makassar ini karena sudah terlanjur mengagendakan, dia mengabaikan. Padahal statuta sedang berproses dan dibahas. Jadi ada dua hal yang tidak diikuti, pertama statuta dan kedua PMA. Karena mengabaikan dua hal ini, maka Faisal Bakti sampai hari ini tidak bisa dilantik,” tegas Kamaruddin.
Ia menerangkan, isi dalam statuta merupakan acuan untuk perguruan tinggi negeri yang berlaku secara nasional. Sehingga harus diikuiti oleh semua perguruan tinggi negeri, termasuk UIN Makasar.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, dipilihnya Ahmad Thib Raya sebagai pengganti sementara (Pgs) Rektor UIN Makasar agar dapat mengkondusifkan keadaan agar tidak terpecah.
"Kita kan cari solusi, cari jalan keluar. Pilihlah orang yang dianggap bisa diterima semua pihak. Dan sekrang terbukti kondusif disana. Tidak ada yang protes. Semua anggota senat setuju. Semua terima," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemilihan ulang rektor akan diserahkan kepada Pgs. Namun, Kemenag meminta agar segera dilaksanakan. Jika Andi Faisal ingin menjadi rektor, maka dapat mengikuti kembali proses pemilihan ulang yang telah mengacu pada statuta baru.