Senin 17 Nov 2014 15:08 WIB

Ini yang Mesti Diperhatikan Terkait Wacana Pemindahan Diktis ke Kemenristek-Dikti

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Kementrian Agama
Foto: Kementrianagama.go.id
Kementrian Agama

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Wacana pemindahan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) dari Kementerian Agama ke Kementerian Ristek dan Dikti mesti mempertimbangkan beberapa hal.

Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Arifin Junaidi menyebut, pengalihan pengelolaannya jangan sampai membuat posisi perguruan tinggi Islam menjadi semakin tergerus.

“Wacananya sudah ada dari dulu, bukan hanya Perguruan Tinggi yang ingin dialihkan, tapi juga madrasah dan pendidikan formal Islam lainnya,” kata dia ditemui, Sabtu (15/11).

Dikatakannya, jika benar pemerintah ingin melakukan pengalihan pengelolaan, mesti diperhatikan identitas perguruan tinggi Islam yang memiliki ciri khas pengembangan agamanya.

Dilihat dari segi kesejahteraan dosen dan guru, lanjut dia, cenderung akan lebih baik jika digabung di bawah pengelolaan Kemendikbud.

Namun, jika pun terjadi pengalihan pengelolaan, harusnya perekrutan para pengelolanya melibatkan orang-orang Kemenag.  Sebab, pendidikan agama dan madrasah sangat kompleks dan spesifik sekali.

Dijelaskannya, sejarah pembentukan direktorat pendidikan di Kemenag disebabkan Kemendikbud belum menemukan nomenklatur yang pas dalam melakukan pengelolaan terhadap madrasah, sementara keberadaan mereka tak boleh diabaikan Negara.

Maka, Kemenag pun pasang badan memfasilitasi pelayanan atas mereka, termasuk dalam pengelolaan pesantren, madrasah diniyah dan Raudhatul Athfal. “Namun sampai sekarang pun belum kuat pengelolaan bagi mereka,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement