Rabu 16 Apr 2014 20:44 WIB

Perwakilan Mendiknas akan Penuhi Panggilan Ombudsman

Rep: c56/ Red: Joko Sadewo
Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas penyandang Disabilitas dan lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, telah mengambil langkah melaporkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) kepada Ombudsman dua hari yang lalu.

Mendengar hal ini, panitia SNMPTN selaku perwakilan dari Mendiknas siap memenuhi panggilang Ombudsman. "Hemat saya tentu pimpinan akan menghormati panggilan tersebut, dan itu akan baik bagi para pihak," tutur Sekretaris Pokja SNMPTN-SBMPTN, Bambang Hermanto, Rabu (16/4).

Ombudsman merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk memanggil pejabat pemerintah. Oleh karena itu baik dari pihak kementrian ataupun panitia penyelenggara SNMPTN pasti akan datang jika ada panggilan mengenai permasalahan SNMPTN.

Anggota persatuan penyandang disabilitas indonesia, Ariani mengatakan, niat dia untuk melaporkan Mendiknas kepada Ombudsman dikarenakan tidak adanya respon dari surat somasi yang dilayangankan per tanggal 11 Maret. Dia beralasan, Mendiknas sepertinya acuh atas persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas untuk mengikuti SNMPTN.

Senada dengan Ariani, koordinator penyandang disabiltas Mahmud Fasa menuturkan, keadilan di negara Indonesia seakan telah hilang. "Kami ngadu ke pak menteri, tapi hasilnya sampai sekarang mana? Tidak ada perubahan," tangkas Mahmud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement