Rabu 16 Apr 2014 18:20 WIB

Di-DO, Mahasiswa Untag Minta Bantuan DPR dan Kemendikbud

Rep: C62/ Ali Yusuf/ Red: Djibril Muhammad
Logo universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Foto: untag.wordpress.com
Logo universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada awal Mei mendatang.

Gugatan itu agar surat keputusan (SK) rektor Untag Jakarta, tentang penerapan sanksi akademis bagi Mahasiswa Fakultas ISIP dibatalkan.

"Setelah itu kita akan ke DPR dan ke Kementerian Pendidikan untuk meminta solusi terhadap persoalan ini," kata Nelson kuasa Hukum dari LBH Jakarta, saat menyampaikan konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (16/4).

Nelson mengaku heran di era demokrasi ini masih ada Universitas yang tidak mendukung mahasiswanya bersikap kritis terhadap kebijakan yang menyimpang. Kata Nelson, apa yang dilakukan kampus terhadap mahasiswanya sebagai tindakan berlebih. "Mereka aksi demi perbaikan kampus," katanya.

Jainuddin Alamon, salah satu mahasiswa Untag semester akhir jurusan Ilmu Pemerintahan yang kena sanksi drop out (DO) mengaku bingung. Apalgi, orang tuanya di Kepulaun Aru NTT sudah menanyakan kapan dia wisuda. Karena tidak mau mengecewakan orang tua di kampung, akhirnya dia berbohong. "Saya bilang saja sudah mengajukan proposal, 2014 ini wisuda," katanya.

Untuk itu ia berharap upaya LBH minta bantuan pemerintah melalui Kemendikbud dan DPR Komisi X bisa direspon cepat. Sehingga dirinya bisa menyelesaiakan kuliah yang hanya tinggal skripsi.

Jainuddin Alamon bercerita, dirinya sudah di-DO sebanyak dua kali. DO pertama pada 15 Maret 2013. Beruntung DO pertama dicabut pihak kampus, dengan persyaratan dirinya tidak melakukan aksi. Dan dia diminta untuk bekerja sama dengan pihak kampus untuk menyampaikan siapa provokator aksi.

"Karena tidak ada perubahan saya aksi lagi akhrinya saya dikeluarin yang kedua kalinya, SK-nya keluar tanggal 3 Februari 2014," katanya sambil menunjukan SK Nomer 03/SK-REK/SM/II/2014.

Atas hal itu, LBH Jakarta meminta Kampus Untag agar kembali menghidupkan seluruh organisasi kemahasiswaan dan mencabut sanksi berupa skors dan pemecatan terhadap mahasiswa.

Komnas HAM juga diminta segera menindaklanjuti laporan mahasiswa Untag Mamat Suryadi cs. Tidak hanya itu, LBH Jakarta juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar memanggil dan memberikan saksi kepada Untag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement