Rabu 16 Apr 2014 13:43 WIB

Dilarang Berorganisasi, Mahasiswa Untag '45 'Ngadu' ke Komnas HAM

Rep: C62 Ali Yusuf/ Red: Djibril Muhammad
Logo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Foto: untag.wordpress.com
Logo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa Unversitas 17 Agustus 1945 Mamat Suryadi dan tujuh temannya akan mengadu ke Komnas HAM, Rabu (16/4) pukul 13.00. Mereka akan mengadukan pihak kampus yang dinilai telah melanggar hak mahasiswa dalam berorganisasi.

Mamat menyampaikan pihak kampus melarang berdirinya sebuah organisasi di kampus 17 Agustus 1945 Jakarta itu sudah berlangsung dari awal 2013. Kata Mamat, pihak kampus juga sudah mengeluarkan mahasiswa yang suka mengkritisi kebijakan kampus.

Mamat menceritakan, pada Maret 2013 lalu, sebanyak empat mahasiswa di-drop out (DO). Mereka adalah Eko Santoso, Risni Ademan, Kuswoyo, Syaifullah.

Sementara dua mahasiswa lainnya ke skors. Penyebab sanksi diberikan, kata Mamat, karena mahasiswa tersebut melakukan aksi demonstrasi di depan kampus.

"Harusnya drop out itu ada tahapannya. Ini enggak sama sekali katanya," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan, pada tahun yang sama pada Desember, ada dua mahasiswa yang kena DO yaitu Mamat Suryadi dan Zainudin Alamon. Sedangkan yang mendapatkan skors ada enam mahasiswa, mereka masih  duduk di semester empat sampai enam.

"Di antaranya Dedy S, Patrisius Berek, Ade Arqam, Sani, Alfi Wibowo, M. Rahmansyah," katanya.

Mamat mengatakan, pengaduan mereka akan ditemani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia menambahkan, aksi mahasiswa itu karena pihak universitas sering membuat aturan sepihak yang merugikan mahasiswa. Misalnya mahasiswa yang mengikuti ujian susulan harus membayar Rp 200 ribu, kalau mahasiswa terlambat membayar SPP dikenakan denda Rp 25 ribu per hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement