Senin 17 Mar 2014 22:21 WIB

Kopertis IX Ancam Cabut Izin Kampus Konflik

tawuran (ilustrasi)
Foto: antara
tawuran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Koordinator perguruan tinggi (Kopertis) Wilayah IX mengancam pihak kampus baik yang berstatus universitas maupun sekolah tinggi akan diusulkan proses pencabutan izinnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jika konflik internal terus terjadi.

"Ini bisa dikatakan ancaman, tetapi sebaiknya jika ada permasalahan dalam kampus segeralah diselesaikan karena konflik yang terjadi itu akan menjadi bahan evaluasi dan telaah bagi Kopertis," jelas Kordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih, MP di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, terhadap kampus yang dalam proses hukum, Kopertis IX tetap melayani yang memiliki izin penyelenggaraan sampai ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) berkenaan dengan keabsahan pengelolaan pendidikan tinggi.

Apabila konflik itu berkepanjangan, maka pihak Kopertis dapat mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut izin perguruan tinggi tersebut.

Dijelaskannya, PTS yang sedang dalam kondisi konflik internal, baik antara yayasan, yayasan dengan pimpinan perguruan tinggi, antar sivitas akademika maupun dualisme yayasan.

"Konflik itu seringkali mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Menghadapi PTS yang sedang dalam kondisi konflik, Kopertis Wilayah IX tidak memberikan pelayanan apa pun, kecuali yang aktif dan terlayani secara administratif," tandas mantan Dekan Fakultas Perikanan UNHAS ini.

Dia menyebutkan, perguruan tinggi dalam proses pembelajaran, harus memiliki sumber belajar, sarana dan prasarana kelengkapan yang memadai, agar tujuan pendidikan tinggi tersebut dapat tercapai.

Masyarakat umum juga dapat memperoleh informasi secara mendetail dan rinci, pada situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dengan alamt fortal, forlap.dikti.go.id. Lewat situs itu masyarakat umum dapat memperoleh informasi profil perguruan tinggi negeri dan swasta meliputi, surat keputusan pendirian, alamat dan kontak serta daftar program studi yang dimiliki.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Kelautan UNHAS ini, mengatakanm, melalui portal masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai prodi meliputi surat keputusan pendirian, deskripsi prodi, daftar dosen dan mahasiswa, rasio dosen dan mahasiswa.

"Lewat halaman portal itu, seorang mahasiswa dapat langsung memeriksa diri sendiri, apakah terncantum atau tidak. Sekiranya ada mahasiswa tidak tercantum itu berarti mahasiswa bersangkutan perlu mempertanyakan kepada kampus tempat mahasiswa tersebut belajar," tegasnya.

Sementara itu, mengenai akreditasi institusi dan program studi (prodi) masing-masing kampus, masyarakat dengan mudah dapat mengakses pada laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan alamat portal, ban-pt.kemendikbud.go.id. Informasi tersebut juga penting, karena sesuai amanat UU No.12/2012, kampus yang terakreditasi BAN-PT yang sah menerbitkan ijazah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement