Rabu 28 Aug 2013 20:19 WIB

UII, Kawasan Budaya Hak Kekayaan Intelektual

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad
UII
UII

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Islam Indonesia (UII) ditetapkan sebagai kawasan berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penetapan ini ditandai dengan pemberian penghargaan berupa sertifikat dan plakat oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin kepada Wakil Rektor II UII, Neni Meidawati, di Bangsal Srimanganti, Kraton Yogyakarta, Selasa malam (27/8).

Menurut Neni, penghargaan tersebut diberikan karena konsistensi UII yang selama ini dinilai mempunyai komitmen dan kontribusi terhadap pengembangan HKI, khususnya melalui aktivitas di bidang pendidikan.

"UII memiliki Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual yang aktif melakukan kajian tentang HKI. Pusat studi yang telah berdiri sejak 2006 ini juga selalu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya HKI," kata Neni.

Penguatan peranan dan kontribusi kekayaan intelektual telah memberi dampak positif dalam perekonomian, kebudayaan, dan kemajuan masyarakat.

"Dengan ini kawasan kampus UII termasuk sebagai salah satu kawasan berbudaya HKI yang diharapkan dapat memacu kreasi kekayaan intelektual yang berkesinambungan," tuturnya.

Lebih lanjut Neni mengatakan, UII merasa terhormat sebagai satu-satunya perguruan tinggi swasta yang ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HKI. "Ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata dia, UII terus berupaya mendukung program pemerintah memajukan HKI seperti dengan mendorong para dosenya untuk mematenkan hasil penelitian yang dilakukan.

Selain itu, kepedulian UII juga ditunjukkan dengan mematenkan batik seragamnya di Dirjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin dalam sambutannya mengatakan perlindungan terhadap HKI akan meningkatkan reputasi bangsa di level internasional.

Oleh sebab itu, Kemenkum HAM berusaha mendorong berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya HKI, salah satunya melalui pemberian penghargaan.

"Pelanggaran HKI akan mematikan proses menghasilkan kreativitas, pola pikir, menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara maupun investor dan juga merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Amir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement