Selasa 30 Jul 2013 18:39 WIB

Investigasi Itjen Soal Penyimpangan Dana Pendidikan UPI Belum Selesai

Rep: Lingga Permesti/ Red: Djibril Muhammad
Kampus UPI Bandung
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kampus UPI Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gerakan Penyelamatan UPI memberikan tanggapan atas hak jawab UPI pada pekan lalu.

Menurut Koordinator Gerakan Penyelamatan UPI, Didin Saripudin, sesuai dengan prosedur tetap audit investigasi Itjen Kemendikbud, belum ada kesimpulan apa pun mengenai pemeriksaan kasus penyelewengan dana UPI.

"Itjen Kemendikbud Haryono Umar secara langsung menjelaskan kepada kami pada Kamis, 26 Juli 2013 di kantor Itjen Kemdibud Jalan Sudirman Jakarta, belum ada kesimpulan apa pun mengenai pemeriksaan kasus tersebut," kata dia dalam rilisnya, Selasa (30/7).

Pada saat konferensi pers Humas UPI berlangsung, ungkap dia, Tim Audit bahkan masih bekerja di lapangan. Sesudah pengumpulan data di lapangan, akan dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan lanjutan. Baru kemudian kesimpulan dan rekomendasi akan diberikan kepada Mendikbud.

"Dengan demikian, klaim Humas UPI bahwa Itjen menyimpulkan tidak ada penyimpangan di UPI, adalah sesuatu yang prematur," kata dia.

Sebelumnya, UPI menggelar konferensi pers yang menampik segala tudingan penyimpangan yang dialamatkan kepada universitas pencetak guru tersebut.

Kepala Bagian Humas UPI Suwatno mengatakan, dugaan tersebut tidak berdasarkan fakta dan data yang terverifikasi sebagai laporan universitas. "Selama ini kami menahan diri untuk berkomentar karena menunggu pemeriksaan dari Itjen. Segala tudingan yang dialamatkan tidak benar dan tak berdasar"ujar dia.

Meski begitu, Didin menjelaskan, dugaan penyelewengan dana perjalanan ke luar negeri, pihaknya tidak sedang menggugat prosedur formal, tetapi realitas implementasi dan kepantasannya dikaitkan dengan visi pengembangan mutu universitas.   

"Tolong dijelaskan faktanya kepada publik, berapa proporsi perjalanan yang dilakukan para Pejabat UPI dibandingkan dengan kegiatan konferensi internasional, joint research, visiting lecturer, dan kegiatan ilmiah lain yang dilakukan dosen dan dibiayai oleh UPI?"ujar dia.

Ia mempertanyakan, di antara ratusan perjalanan ke luar negeri, apa urgensi 40 orang Ketua Program Studi di Sekolah Pascasarjana UPI dalam dua rombongan besar melakukan perjalanan kurang lebih 10 hari ke negara-negara Eropa dengan biaya lebih dari satu miliar rupiah. 

"Kegiatan apa yang dilakukan? Apa output dan outcome-nya bagi pengembangan mutu lembaga?" ujar dia.

Kemudian, kata dia, urgensi apa di akhir masa jabatan, para Pembantu Dekan se-UPI melakukan perjalanan ke Jepang dan negara lainnya. Ia mempertanyakan, kegiatan apa yang dilakukan dan apa output dan outcome-nya bagi lembaga.

Sementara untuk pengalihan pengelolaan dana beasiswa dari BMT ke Universitas, sesudah laporan pihaknya kepada Itjen, menunjukkan praktik selama ini justru merupakan penyimpangan.

Dana yang dikutip dari masyarakat hanya dapat dikelola oleh perguruan tinggi atas nama negara, dan bukan lembaga tidak berbadan hukum yang tidak dapat diaudit negara.

"Tentang kasus jual beli nilai, secara substansi bantahan Humas UPI hanya mengkonfirmasi kebenaran laporan kami," ujar dia.

 

Adapun kasus proyek pembangunan Training Center di Kampus Daerah Serang, menurutnya tidak dapat disederhanakan menjadi hanya persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi dugaan adanya penyimpangan anggaran proyek pembangunan lebih jauh.

Ia juga menanggapi laporan audit bahwa Isola Resort sehat, sama sekali tidak menjawab laporan pihaknya.

"Pertanyaannya, sehat sebagai perusahaan, tapi bagi siapa? Tentang ini, kami sudah menyampaikan fakta dan analisis yang merupakan bukti tambahan kepada Itjen Kemendikbud," ujar dia.

 

Menurut dia, berdasarkan dua dokumen yaitu Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Training Centre UPI dan TOR The Development and Upgrading of Indonesia University of Education (UPI), Loan IDB, oknum rektorat melakukan persekongkolan dalam penyalahgunaan aset negara dan penyewelengan keuangan negara.       

"UPI yang berstatus BHMN memang diperbolehkan mengelola aset secara komersial, dengan tidak mengorbankan kepentingan akademik dan layanan mahasiswa," ujar dia.

Ia melanjutkan, laba atas usaha komersial itu sendiri harus dikembalikan untuk kepentingan peningkatan mutu penyelenggaraan universitas.

Tapi menurut dia, faktanya aset yang dikelola secara komersial menjadi hotel Isola Resort adalah Dormitory (asrama mahasiswa putra dan putri) dan Training Centre, dengan mengabaikan tujuan awal pembangunannya terutama berkaitan dengan layanan kesejahteraan mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement