Selasa 28 May 2013 20:34 WIB

Uang Kuliah FK Unair Rp 25 Juta Per Semester

Kampus Universitas Airlangga
Kampus Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mulai tahun ajaran 2013/2014, tertinggi di fakultas kedokteran (FK) Rp 25 juta/semester, padahal sebelumnya di atas Rp 100 juta.

"UKT Rp 25 juta untuk FK itu merupakan UKT kelompok terakhir atau kelompok VI, namun mahasiswa FK yang miskin juga masih bisa ditarik biaya dengan UKT kelompok I yang hanya Rp0 hingga Rp 500 ribu," kata Wakil Rektor II Unair Dr M Nasih MT.Ak didampingi Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Dr MG Bagus Ani Putra di Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan UKT kelompok I berkisar Rp0 hingga Rp500 ribu, UKT kelompok II berkisar Rp1 juta hingga Rp1,250 juta, UKT kelompok III berkisar Rp1 juta hingga Rp7,5 juta, UKT kelompok IV berkisar Rp4 juta hingga Rp15 juta, UKT kelompok V berkisar Rp6 juta hingga Rp20 juta, dan UKT kelompok VI berkisar Rp7,5 juta hingga Rp25 juta.

"UKT yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 itu untuk mahasiswa reguler di jalur SNMPTN (seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri) dan SBMPTN (seleksi bersama masuk PTN)," kata wakil rektor bidang keuangan itu.

Menurut dia, pengelompokan itu didasarkan pada penghasilan orang tua dengan yang paling besar di kelompok V dan VI. "Tapi bukan hanya penghasilan yang menjadi pertimbangan, karena ada variabel lain yang perlu di-cross check, misalnya jenis pekerjaan orang tua, berapa tagihan listrik tiap bulan, berapa jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, dan sebagainya," katanya.

Untuk mahasiswa dari keluarga berkecukupan akan masuk kelompok II hingga IV, sedangkan yang lebih mampu akan masuk kelompok V atau VI. "Besaran biaya SOP (sumbangan operasional pendidikan) untuk kelompok II hingga VI juga bervariasi sesuai kebutuhan program studi, tapi UKT kelompok I hingga VI itu ada pada semua prodi," katanya.

UKT merupakan wujud pelaksanaan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2012 yang menetapkan universitas tidak lagi menaikkan uang kuliah bagi mahasiswa. Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi.

Secara terpisah, Kepala Badan Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Dr Ismaini Zain menegaskan bahwa UKT di ITS dipatok tujuh kelompok yakkni Kelompok I Rp500 ribu, Kelompok II Rp1 juta, Kelompok III sebesar Rp2,5 juta, Kelompok IV Rp4 juta, Kelompok V Rp5 juta, Kelompok VI Rp6 juta, dan Kelompok VII Rp 7,5 juta.

"Untuk menilai mahasiswa masuk kelompok UKT yang mana, maka mereka harus mendaftar secara online dengan memasukkan dua data yakni biodata orang tua dan data indeks kemampuan orang tua. Indeks kemampuan orang tua dapat diketahui dari jenis pekerjaan, tagihan listrik tiap bulan, jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, dan sebagainya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement