Kamis 04 Apr 2013 19:47 WIB

UU Pendidikan Tinggi Untungkan Mesyarakat

Kampus Universitas Airlangga
Kampus Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum membantah bahwa substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.

"Kami prihatin dengan keterbatasan informasi secara utuh di masyarakat mengenai substansi UU Dikti," kata Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Airlangga (Unair) Dra Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD di Surabaya, Kamis.

Oleh karena itu, kata dosen Fakultas Sains dan Teknologi Unair itu, tujuh PTN-BH dalam pertemuan di Jakarta pada 29 Maret 2013 sepakat untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai UU itu.

Tujuh PTN-BH adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair).

"Sikap bersama dari tujuh PTN-BH itu untuk menyikapi judicial review UU 12/2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok masyarakat yang di antaranya terdapat unsur mahasiswa," katanya.

Menurut dia, UU 12/2012 justru menguntungkan masyarakat, karena otonomi pendidikan tinggi yang ada akan membuat perguruan tinggi melakukan manajemen bidang akademik dan non-akademik tanpa intervensi pihak manapun.

"Dengan otonomi justru akan semakin menjamin akuntabilitas pendidikan itu kepada stakeholder (pemerintah dan masyarakat), karena begitu melakukan otonomi maka sudah tentu harus mempertanggungjawabkan, namun sebagian orang menerjemahkan UU Dikti dengan makna komersialisasi, padahal tidak sama sekali," katanya.

Ia mencontohkan Unair dengan menjadi BHMN maka anggaran Unair jauh lebih kecil daripada PTN lain. "Artinya dana masyarakat yang masuk ke Unair juga jauh lebih kecil daripada PTN lain, tetapi hasil kinerja dan akselerasi Unair lebih tinggi dari kebanyakan PTN," katanya.

Adanya otonomi justru akan menjadikan kualitas pengelolaan lebih terjamin karena perguruan tinggi pasti akan berhitung dengan efisien dan efektif, sehingga kekhawatiran sebagian masyarakat tentang komersialisasi perguruan tinggi itu sangat tidak beralasan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement