Senin 07 Aug 2017 22:14 WIB

Tersangka Calo UNS Terancam Enam Tahun Penjara

Gerbang Kampus UNS
Gerbang Kampus UNS

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua tersangka calo Universitas Negeri Surakarta (UNS) terancam enam tahun penjara setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan kepada tiga korban yang dijanjikan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran.

"Mengenai pengungkapan kasus pemalsuan surat ini berawal ketika UNS mencoba meng-entry nama tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran," kata Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di Kantor Polresta Solo, Senin (7/8).

Dua tersangka ini, yaitu Iwan Saputro (47) warga Kelurahan Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten dan Arif Munandar (25) warga Kelurahan Sandu, Kecamatan Sanggar, Bima, NTB.

Ia mengatakan pada saat itu ada kecurigaan dari pihak kampus dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan kepada tiga korban ini yang ternyata telah ditawari oleh kedua tersangka bisa menjadi mahasiswa UNS dengan syarat memberikan uang dalam jumlah tertentu.

"Tiga korban ini yang satu memberi Rp 170 juta dan dua yang lain masing-masing Rp 100 juta. Selama beberapa saat tiga mahasiswa ini ikut kuliah tetapi nama mereka tidak ada di nomor induk mahasiswa UNS. Jadi tiga mahasiswa ini dapat dokumen palsu dan dicetak oleh dua tersangka. Dokumen ini dicetak sendiri sehingga membuat tiga korban percaya," katanya.

Sementara itu, Pembantu Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UNS Mohammad Jamin menjelaskan di UNS menggunakan tiga jalur penerimaan mahasiswa, yaitu SNMPTN, SBMPTN atau jalur tes nasional, dan jalur mandiri.

"Selain tiga jalur ini, tidak ada model lain lagi misalnya mahasiswa dijanjikan sebagai cadangan atau menggantikan mahasiswa yang tidak jadi masuk itu tidak ada. Semua online, transparan, semua bisa dicek di web UNS sehingga ketika ada orang yang menjanjikan bisa masuk ke UNS dengan jalur di luar itu, atau beasiswa atau tambahan itu tidak ada," katanya.

Ia mengatakan ketiga korban ini menggunakan dokumen palsu baik bukti penerimaan maupun tanda pembayaran dari bank. "Tiga nama ini terbukti bukan sebagai mahasiswa UNS, pihak kampus menyadari ketika dosen akan memasukkan nilai tiga nama ini. Ternyata nama tiga orang ini tidak tercantum pada data online kami. Kalau selama ini saat absen ketika nama-nama tersebut tidak ada, dosen masih berprasangka baik menganggap tiga nama ini tercecer dari daftar absensi," katanya.

Ia mengatakan yang membuat pihak kampus makin curiga adalah ketika tiga orang yang bersangkutan dipanggil oleh petugas UNS, ketiganya lari. "Ternyata tiga orang ini diminta untuk tidak melakukan hubungan apapun dengan petugas kampus dan hanya boleh berhubungan dengan dua tersangka ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement