Kamis 14 Feb 2013 21:37 WIB

UII Luncurkan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad
UII
UII

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (14/2), meluncurkan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) di Fakultas Hukum UII. 

"Pendirian PKSE merupakan salah satu langkah kongkret Fakultas Hukum UII untuk ikut aktif dalam upaya pemecahan permasalahan bangsa Indonesia terkait maraknya kejahatan ekonomi," kata Dekan Fakultas Hukum UII, Rusli Muhammad, di Yogyakarta, Kamis (14/2).

Dijelaskan Rusli, korupsi sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Pelaku pada umumnya menempatkan uang hasil korupsinya pada penyedia jasa keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menyembunyikan asal usul kekayaan yang diperolehnya sehingga seolah-olah diperoleh dari usaha legal. 

"Dalam kasus yang demikian, penanganan korupsi memerlukan rezim anti-pencucian uang yang didasarkan pada prinsip //follow the money, follow the suspects// (penelusuran transaksi keuangan dapat mempermudah membongkar skandal korupsi," kata Rusli. 

Dalam beberapa kasus, kata Rusli, KPK telah menggunakan rezim antipencucian uang. Misalnya, kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nur Hayati, juga Djoko Susilo kasus pengadaan simulator SIM. 

"Selain memudahkan penelusuran alat bukti, rezim anti pencucian uang juga bermanfaat untuk efektivitas pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi," katanya.

Aset yang dikembalikan ke negara, kata Rusli, dapat digunakan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selain itu, juga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, karena mereka tidak lagi bisa menikmati kekayaan hasi korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement