Jumat 01 Feb 2013 18:48 WIB

Legislator: Revisi Regulasi Pendidikan Bisa Cegah Praktik Curang SNMPTN

Ujian SNMPTN  (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ujian SNMPTN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARRTA--Anggota Komisi X DPR RI Dedy Gumelar mengatakan solusi mengatasi praktik kecurangan di sejumlah sekolah dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yakni dengan merevisi undang-undang dan peraturan pendidikan yang ada.

"Solusinya dengan merevisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Dedy saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan perlunya melakukan pembenahan semua lini terutama rekrutmen tenaga guru yang berkualitas dan meningkatkan mutu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan cara melakukan evaluasi.

Dedy menilai perlunya dilakukan pencopotan atau pemecatan terhadap kepala sekolah yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik kecurangan dengan mendongkrak nilai rapor siswa untuk bisa mengikuti SNMPTN.

"Selain itu juga dengan memberikan sanksi sosial dengan mengumumkan kepada publik agar secara moral menjadi perhatian rakyat bahwa pendidikan tidak mudah dimainkan atau dibohongi. Ini sudah menjadi persoalan moral bangsa," kata dia.

Dedy mengingatkan tanpa ketegasan dari pemerintah, maka pendidikan nasional hanya akan melahirkan orang pintar tanpa perilaku moral yang baik.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Panitia SNMPTN Prof. Dr. Rochmat Wahab menyatakan pada tahun ini semakin banyak sekolah yang dikenai sanksi atau di "blakclist" karena terbukti melakukan kecurangan.

"Jika tahun lalu terdapat belasan, kemungkinan besar pada tahun ini naik dua kali lipat. Saya tidak bisa menyebutkan jumlahnya," ujar Rochmat dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta,Jumat.

Rochmat menjelaskan banyak sekolah berlomba-lomba "mendongkrak" nilai rapor siswanya agar lolos dan diterima di PTN yang dituju. Menurut Rochmat, jika diketahui berbuat curang, maka sekolah tersebut tidak boleh mengikuti SNMPTN minimal satu tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement