Senin 07 Mar 2011 13:32 WIB

Guru Jual Buku Terancam Pidana

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, M Yamin menegaskan sekolah ataupun guru yang menjual buku pelajaran kepada muridnya bisa dipidana. "Sudah jelas bahwa dalam peraturannya pihak sekolah dilarang menjual buku baik dalam bentuk buku paket mata pelajaran maupun lembaran kerja siswa," tegas Yamin di Sukabumi, Senin (7/3).

Yamin menambahkan, sebenarnya peraturan ini sudah jelas, tetapi kebanyakan sekolah tetap saja menjual buku yang alasannya untuk mempermudah belajar para muridnya. "Memberikan pelajaran adalah tugas guru atau sekolah, sehingga tidak ada alasan lagi sekolah menjual buku, karena pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk pengadaan buku dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan semuanya gratis digunakan oleh pelajar," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan menurut lembaga ini pun penjualan buku pelajaran dalam bentuk apapun dilarang dan bisa dipidanakan. "Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no 2 tahun 2008 tentang buku," ujarnya.

Yamin mengaku ia banyak menerima laporan terkait penjualan buku, karena kebanyakan orang tua murid tidak mampu membeli buku yang disodorkan pihak sekolah. "Hampir seluruh laporan tersebut merupakan orang tua murid yang menanyakan anaknya masih disuruh membeli buku oleh guru. Selain itu mereka pun mengeluh harga buku yang cukup mahal," ungkapnya.

Ia menandaskan, bahwa dari laporan dan investigasi pihaknya kebanyakan sekolah yang masih menjual buku berada di wilayah Kabupaten Sukabumi Utara. "Setiap murid dari berbagai tingkatan harus menyiapkan uang minimal Rp125 ribu untuk membeli buku baik paket maupun LKS. "Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah dan jika ditemukan kami akan menindak tegas guru maupun pihak sekolah yang bersangkutan," tandas politisi Partai Demokrat ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement