Rabu 16 Mar 2011 18:14 WIB

Mendiknas: tak Ada Tawar Menawar, 20 Persen Kursi RSBI Untuk Keluarga Miskin

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK – Kementerian Pendidikan Nasional akan mewajibkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mengalokasikan kursi minimal 20 persen untuk keluarga miskin. Ketentuan ini akan menjadi bagian dari perubahan konsep RSBI yang akan dirilis April mendatang.

‘’Jadi rembuk Nasional ini akan dijadikan uji publik khususnya stake holder yang berkumpul disini,’’ ucap Mohammad Nuh ketika ditemui wartawan sesuai Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3).

Menurut Nuh ada tiga  konsep dasar yang akan menjadi acuan Permendiknas yang akan diluncurkan ini. Pertama menurutnya ialah aspek hukum atau legal. Hal ini tentu sudah ada dalam khususnya pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.

Kemudian aspek kedua ialah aspek pedagogis, artinya RSBI tidak boleh bertentangan dengan pedagogis. Dalam hal ini peningkatan mutu harus ditingkatkan dan tidak boleh hanya membangun sarana dan prasarana fisik semata.  ‘’Dalam UU Sisdiknas memang tidak ada perintah untuk mendirikan RSBI yang ada hanya amanat SBI. Akan tetapi, lanjutnya, RSBI ialah tahapan atau rintisan menuju SBI,’’ ucapnya.

Ketiga yang harus menjadi acuan dari RSBI, ialah aspek sosial budaya. Menurut Nuh saat ini masyarakat menilai  ada pertimbangan finansial untuk bisa mengenyam pendidikan di RSBI. ‘’Ini yang harus diubah,’’ paparnya.

Oleh karena itu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mewajibkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) untuk menerima siswa miskin berprestasi akademik dengan kuota 20 persen dari jumlah siswa yang masuk. ‘’Ini harus dan lagi-lagi tidak boleh ada pertimbangan finansial,’’ paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement