Kamis 17 Mar 2011 21:54 WIB

Dirjen Dikdas: Kemdiknas Sementara tidak Menambah RSBI

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kementerian Pendidikan Nasional tidak akan menambah jumlah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di setiap provinsi untuk waktu yang tidak ditentukan karena pemerintah ingin mengejar kualitas dengan membenahi secara serius program sekolah eksklusif itu.

"Saat ini jumlah RSBI mencapai 1.300 sekolah. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak akan menambah jumlah sekolah tersebut karena pemerintah tidak ingin mengejar sisi kuantitas namun membenahi secara serius dari segi kualitas," kata Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto di sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis.

Ia mengatakan, sebanyak 1.300 RSBI ini akan dibimbing dan dibina mulai dari persyaratan guru, manajemen sekolah, "sister school" hingga pemanfaatan teknologi dalam proses pengajaran. Rencananya proses pembinaan ini akan memakan waktu lima hingga tujuh tahun. Akan tetapi, jelasnya, selama proses pembinaan itu Kemendiknas tetap akan mengevaluasi dan menilai sehingga jika ada RSBI yang dinilai memenuhi syarat menjadi SBI maka akan dinaikkan statusnya. Proses transformasi dari RSBI menjadi status SBI memerlukan waktu sekitar 10 tahun.

Lebih lanjut Suyanto mengatakan tidak adanya penambahan jumlah ini karena posisi sekolah RSBI di tanah air masih lemah. Sehingga sudah seharusnya Kemendiknas wajib melakukan pemberdayaan.

Dikatakannya, pembinaan yang paling berat adalah meningkatkan kualitas guru. Pasalnya untuk menjadi seorang guru RSBI pemerintah harus menyediakan guru bertitel S2 seperti SMA dengan persentase 30 persen. Lulusannya pun tidak boleh dari perguruan tinggi standar namun dari perguruan tinggi terakreditasi baik.

Masalah lainnya, di Indonesia sendiri masih belum banyak perguruan tinggi yang berpotensi untuk menghasilkan lulusan S2 yang siap bekerja di RSBI. Suyanto menyatakan, penghentian sementara izin RSBI tidak bisa ditetapkan kapan dicabutnya, walaupun dalam Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan harus ada sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi perjenjangnya namun jumlah 1300 itu sudah representatif.

Persyaratan menjadi SBI memang cukup sulit. Diantaranya komposisi guru untuk tingkat SD ialah 10 persen harus jenjang S2 dan S3, untuk SMP 20 persen dan SMA guru berstatus S2 dan S3nya harus 30 persen. Kepala sekolah minimal S2 dan mampu berbahasa asing aktif. Sekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya. Sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi dan komunikasi.

Kurikulum selain menyesuaiakan dengan standar nasional juga diperkaya dengan kurikulum negara maju serta menerapkan system SKS. Pembelajaran juga harus bilingual serta manajemen sekolah juga harus berstandar ISO 9001:14000. Suyanto menjelaskan, sekolah RSBI juga harus diaudit oleh lembaga audit independen sehingga transparan dan akuntabel.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement