Kamis 17 Mar 2011 19:50 WIB

20 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer tak Berubah

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad
Seorang guru mengajar di sebuah SMP.
Seorang guru mengajar di sebuah SMP.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto menyatakan pihaknya tidak akan mengubah kebijakan penggunaan dana BOS untuk guru honorer yang dipatok sebesar 20 persen. Aturan larangan pembayaran gaji guru honorer melebihi 20 persen dari dana BOS ini diatur dalam Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2011.

"Karena kalau tidak dibatasi Pemda jadi malas membayar gurunya sendiri," ungkap Suyanto ketika ditemui Republika, Kamis (17/3). Menurut Suyanto, dengan adanya otonomi daerah praktis guru yang ada di suatu wilayah berada dalam wewenang pemerintah daerah.

Sehingga sudah sepantasnya Pemda menambahkan gaji guru honorer yang sebenarnya sebagian telah diberikan Pemerintah pusat. "Ini duduk manis sudah dapat 20 persen, dan harusnya Pemda yang menambahkannya," ucapnya.

Selain itu, aturan tersebut juga untuk mencegah sekolah mengangkat guru honorer terus menerus. Ia mengatakan seringkali seseorang tertarik menjadi guru honorer karena yakin suatu saat akan diangkat menjadi guru pegawai negeri sipil. Kemudian sekolah pun menarik guru-guru itu secara terus menerus.

Padahal pemerintah pusat sudah melarang daerah untuk menarik guru honorer. Kemudian yang lebih fatal, kepala daerah setempat tak melarang sekolah yang menarik guru honorer. "Kadang bupati itu tak melarang karena takut tak dipilih kembali pada periode kedua," ucapnya.

Ia pun menjelaskan dana BOS hakikatnya ialah dana untuk kegiatan non personal, artinya untuk kegiatan operasional sekolah semata. Sedangkan dana untuk guru honorer sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab pemda, karena yang berhak mengangkat, memberhentikan dan memutasi guru ialah kepala daerahnya sendiri.

Sebelumnya Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistio menyatakan ada kegelisahan mendalam diantara para guru honorer saat ini. Pasalnya Pemerintah mematok dana kegiatan untuk guru dan administrasi maksimal 20 persen. "Ada ketentuan BOS yang menyatakan dana kegiatan guru dan tenaga administrasi maksimal 20 persen, tapi saat ini banyak sekolah yang masih menggunakan guru-guru honorer," paparnya.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah dapil Jawa Tengah ini, dampak yang bisa terjadi atas keputusan ini, sekolah khususnya swastajadi berpikir untuk mengurangi jumlah guru honorer. Sehingga banyak guru honorer terancam menjadi pengangguran. "Banyak sekali guru honorer, jadi harusnya peraturan jangan sekaku itu," paparnya.

Lagipula, menurutnya, banyak sekolah yang masih membutuhkan guru honorer. Guru-guru honorer inipun sebenarnya bekerja hampir sama beratnya dengan guru negeri (PNS). "banya Perlindungan profesi salah satunya upah yang wajar terutama guru honor dan swasta kerja penuh tapi ga serius diatur,"ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement