Kamis 17 Mar 2011 17:27 WIB

Kemdiknas: Dana BOS Triwulan Kedua tak Boleh Telat

Rep: ichsan emrald/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan mengeluarkan surat edaran bersama untuk memperlancar penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua (April-Juni 2011). Kebijakan ini berisi petunjuk untuk mempermudah proses penyusunan dokumen rencanan kegiatan anggaran (RKA).

‘’Intinya dana pengucuran dana BOS kuartal kedua tidak boleh telat demi lancarnya proses belajar-mengajar,’’ ucap Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto, Kamis, (17/3).

Suyanto pun menyampaikan surat edaran tersebut juga  berisi himbauan bagi Pemda untuk tak menggunakan pertanggungjawaban penyaluran BOS tahap pertama sebagai syarat cairnya dana BOS tahap kedua. ‘’Edaran keluar dalam minggu ini untuk menyelamatkan kuartal kedua,’’ ungkapnya

Penyaluran dana BOS pada triwulan kedua dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal bulan April 2011. "Indikasinya terlambat ketika melebihi tujuh hari kerja," katanya. Akan tetapi ia optimis penyaluran dana BOS triwulan kedua akan bisa berlangsung cepat

Sebelumnya, Kemdiknas dan Kemdagri telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pedoman pengelolaan dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran 2011. Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Suyanto mengatakan, program BOS dijadikan oleh Bank Dunia sebagai contoh di negara dunia ketiga lainnya.  Itulah sebabnya, kata dia, Bank Dunia membuat BOS sebagai jaminan untuk membantu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dana sebesar 600 juta dolar tahun lalu dan 500 juta dolar pada tahun ini. "Pemeriksaan audit BPKP, BOS memiliki status wajar tanpa pengecualian, suatu status yang paling tinggi di dalam audit," ujarnya.

Alokasi BOS 2011 untuk jenjang SD/SDLB di kota sebanyak Rp400 ribu dan kabupaten sebanyak Rp 397 ribu. Sementara alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575 ribu dan di kabupaten Rp 570 ribu.

Selain itu ia menyatakan jika nantinya surat bersama ini tak juga mempengaruhi kinerja penyaluran dana BOS, Pemerintah pusat akan membuat Peraturan Pemerintah khusus untuk dana BOS. Bahkan baginya sangat mungkin proses dana BOS akan disentralisasi seperti tahun 2005 hingga 2010. ‘’Dan bukan tak mungkin pendidikan akan kembali disentralisasi,’’ pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement