Rabu 16 Mar 2011 21:11 WIB

Mendiknas: Terlambat Salurkan BOS, Pemkab Bakal Kena Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pemerintah memberikan sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

triwulan pertama 2011. Sanksi pengurangan anggaran pada dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang tidak terkena undang-undang akan dikenakan untuk tahun 2012.

Menteri Pendidikan Nasional menyampaikan hal itu usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu.

"Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat memberikan sanksi finansial bagi kabupaten/kota yang belum menyalurkan BOS ke sekolah," kata Mendiknas.

Sebelumnya, Mendiknas memberikan batas akhir penyaluran dana BOS pada 15 Maret 2011. Mendiknas menyebutkan, sampai Rabu (16/3) pagi sebanyak 182 kabupaten/kota telah menyalurkan dana BOS. "Ada 300-an (kabupaten/kota) yang akan diberikan sanksi. Pokoknya yang belum menyalurkan sampai "due date" itu kita berikan sanksi finansial. Saya sudah umumkan saat di DPR," tegasnya.

Mendiknas mengatakan, sanksi yang diberikan bukan pengurangan alokasi dana BOS , tetapi dana-dana transfer dari pusat ke daerah nonpendidikan. "Banyak dana-dana transfer dari pusat ke daerah yang nonpendidikan itu yang harus direview," ujarnya.

Mendiknas mengatakan, kompleksitas penyusunan dokumen administratif tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan penyaluran dana BOS. Mendiknas mencontohkan, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah termasuk relatif awal menyalurkan dana BOS. "Memang ada yang baru menyelesaikan Pemilukada, tetapi jauh lebih penting ditunjukkan komitmen dan kesadaran dari masing-masing kabupaten/kota," katanya.

Pemerintah, kata Mendiknas, perlu mengadakan kajian mendalam terkait pelaksanaan kebijakan sentralisasi maupun desentralisasi pendidikan. Menurut Mendiknas, berdasarkan fakta di lapangan, berdasarkan undang-undang Kementerian Agama tidak desentralisasi padahal ada fungsi pendidikan di dalamnya. "Kita bentuk tim untuk melakukan kajian tentang sentralisasi dan desentralisasi pendidikan," katanya.

Mendiknas menjelaskan, ada tiga pilihan terkait desentralisasi. Pertama, desentralisasi secara keseluruhan, kedua dikembalikan sentralisasi, dan ketiga dilakukan secara parsial. "Diknas belum memutuskan karenamasih memerlukan kajian," katanya.

Mendiknas berharap, penyaluran dana BOS 2011 triwulan kedua April-Juni diharapkan tepat waktu. "Tahap kedua April harus turun. Jangan mengulang dua kali kesalahan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement