Selasa 15 Mar 2011 11:21 WIB

Mekanisme Pencairan Dana BOS Bikin Sekolah Terpasung

Rep: M As’adi/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada awal tahun 2011 ini gagal. Hinga saat ini tercatat masih sekitar 373 Kabupaten/Kota dari 497 Kabupaten/Kota yang belum mencairkan dana bos ke masing-masing sekolah.

Di Kabupaten Temanggung mislanya, mekanisme pencairan dana BOS yang baru, yakni melalui APBD, selain menyulitkan pencairan karena harus mengacu pada sistem pencairan APBD yang rumit dan bertele-tele, membuat sekolah-sekolah merasa terpasung. Pasalnya, pemanfaatan BOS tidak seleluasa sebelumnya, terlebih lagi adanya ketentuan pagu 20 persen bagi belanja pegawai. 

"Dengan ketentuan pagu 20 persen untuk belanja pegawai, akan banyak sekolah memangkas kegiatan pengembangan diri, serta mengurangi honor bagi GTT, sekolah jadi terpasung," ujar Slamet, salah seorang kepala sekolah SMP Negeri di Temanggung.

Slamet mengatakan, sebelumnya, untuk memberi honor GTT, baik yang mengajar pagi maupun memberi pelajaran ekstrakuriler, serta memberi honor penjaga sekolah dan TU yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT), alokasinya lebih 35 persen dari dana yang diterima. "Kami hanya punya dua tenaga TU PNS, selebihnya empat orang statusnya PTT yang honornya kami ambilkan dari BOS, nah kalau harus dengan pagu 20 persen, kami terpaksa mengurangi honor mereka, masing-masing 20 persen dari penerimaan," tuturnya.

Hal senada dikemukakan Roso Titi sarkoro, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Temanggung. Sekolahnya memiliki 21 kegiatan pengembangan diri, terdiri dari kegiatan seni, jurnalistik dan olahraga, sebagian gurunya adalah GTT, karena memang guru tetap yang berstatus PNS kurang. "Dalam memberi honor GTT kita ambilkan dana BOS, nah kalau dibatasi maksimal hanya  20 persen, otomatis kita harus menghitung lagi kegiatan mana yang masih bisa dijalankan dan mana yang tidak," katanya.

Yang lebih repot lagi, untuk mencairkan BOS ke Pemkab, pihak sekolah harus menyerahkan rencana anggaran belanja (RAB). Artinya, program-program yang tidak masuk RAB tidak mungkin bisa dibiayai dengan BOS. Padahal tidak jarang, kegiatan siswa bersifat dadakan.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Temanggung, Gentur Wahyudi memprediksi, karena mekanisme baru pencairan BOS ini, akan banyak sekolah yang mengurangi kegiatan pengembangan diri, serta enggan mengikuti kegiatan lomba-lomba.

Sebab bisanya kegiatan semacam itu didanai dengan BOS dan sifatnya dadakan serta tidak masuk RAB.

"Kita tidak boleh menarik dana dari komite sekolah, kecuali untuk investasi, sementara hampir semua sekolah memiliki GTT dan PTT, karena memang sangat kekurangan," katanya.

Menurut Gentur, tidak saja SMP namun juga SD, selama ini tidak sedikit sekolah mengalokasikan dana BOS lebih 35 persen untuk membiyai kegiatan sekolah, termasuk belanja pegawai. "Kepala sekolah sekarang ini hanya disibukkan dengan urusan adminstrasi BOS yang rumit. Sekolah tidak saja direpotkan ketentuan pemerintah pusat tapi juga aturan pemerintah daerah," ungkapnya.

Sementara itu regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola keuangan khusus penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah, sebagaimana diharapkan Kemendiknas belum dilakukan. Sehingga mekanismenya disesuaikan dengan mekanisme APBD yang berlaku selama ini.

Sekretaris Kantor Dinas P dan K Temanggung Bagus Pinutun, mengakui, memang dengan terjadinya perubahan mekanisme penyaluran BOS, ada berbagai persoalan yang muncul. Terutama terkait keberadaan GTT /PTT serta berbagai kegiatan yang didanai BOS. "Kita sedang mencari solusinya, memang untuk pencairan dana BOS harus mematuhi koridor yang berlaku seperti yang berlaku pada pencairan dana APBD. Artinya, yang tidak masuk dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA), tidak mungkin bisa dibiayai pakai BOS, tidak seperti dulu lagi yang langsung diterima sekolah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement