Jumat 11 Mar 2011 16:23 WIB

Dana BOS di Sumut Cair Pertengahan Maret

ilsutrasi
ilsutrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Safri menegaskan bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ke sekolah-sekolah penerima bantuan selambat-lambatnya 15 Maret besok. "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengirim surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota agar dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tersebut segera disalurkan ke masing-masing sekolah, selambat-lamabtnya 15 Maret," katanya di Medan, Jumat (11/3).

Dia berharap penyaluran dana BOS tersebut secepatnya disalurkan agar dapat segera dipergunakan untuk keperluan operasional sekolah dan demi peningkatan pelayanan pendidikan. "Penyaluran dana BOS tidak harus menunggu pengesahan APBD. Penyalurannya disesuikan dengan pedoman dan juknis dana BOS, jadi kabupaten kota tidak ada alasan lagi terlambat menyalurkan bantuan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, mulai tahun 2011 ini dana BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah. "Kalau dulunya, penyaluran dana BOS dilakukan melalui manajer BOS di provinsi menggunakan DIPA Dekon di provinsi maka tahun 2011 ini sudah tak  berlaku lagi. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana BOS tersebut tepat sasaran dan terjadinya percepatan bagi siswa penerima di sekolah kabupaten/kota," ujarnya.

Mengenai besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS buku dapat dikategorikan bagi siswa SD/SDLB di kota menerima Rp 400 ribu per siswa selama setahun dan siswa SD/SDLB di kabupaten hanya menerima Rp 397 ribu per siswa selama setahun. Sedangkan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kota mendapatkan Rp 575 ribu per siswa selama setahun dan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten hanya mendapatkan Rp 570 ribu per siswa selama setahun. Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) selama satu tahun.

Sekretaris Disdik Sumut, Eduard Sinaga, mengatakan, secara umum program BOS itu bertujan untuk membebaskan pungutan bagi selurh siswa SD negeri dan swasta terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Selanjutnya bisa digunakan pula untuk membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik di sekolah negeri maupun swasta dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Dana BOS dalam peraturan PP No 48 Tahun 2008 meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik (siswa). Dana BOS dapat pula dipakai untuk membayar gaji guru honor, beasiswa pendidikan siswa berprestasi, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana dan biaya operasional lain-lain di sekolah.

"Namun dalam program BOS, dana diterima oleh sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) di sekolahnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement