Selasa 15 Mar 2011 16:13 WIB

PGRI NTB Minta Pemda Anggarkan Dana BOS Daerah

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah menyediakan dana bantuan operasional sekolah dari APBD untuk mengatasi berkurangnya honor guru tidak tetap. "Kami minta agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyediakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD, yang bisa diarahkan untuk membantu gaji guru tidak tetap yang semakin berkurang," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ali Rahim, di Mataram, Selasa (15/3).

Ia mengatakan permintaan tersebut adalah salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam konferensi kerja PGRI NTB yang digelar pada 13 Maret 2011. Rekomendasi itu ditembuskan ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), PGRI Pusat, Gubernur NTB, DPRD NTB dan Pemerintah Kabupaten/kota se-NTB. Rekomendasi tersebut diharapkan mendapat respon yang baik dari instansi terkait agar kekhawatiran guru tidak tetap tidak bekerja secara maksimal karena tunjangannya berkurang tidak terjadi.

Tunjangan guru tidak tetap mulai 2011 sebesar Rp 250 ribu per bulan, berkurang dibandingkan dengan besaran tunjangan yang diterima pada 2010 sebesar Rp 480 ribu per bulan. Pengurangan gaji guru honor tidak lepas dari pengurangan jatah belanja pegawai yang bersumber dari BOS APBN. Belanja pegawai dari BOS yang sebelumnya dialokasikan 40 persen, menyusut menjadi 20 persen.

"Gaji yang diterima para tenaga pendidik yang belum menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tersebut tentu sangat tidak layak, sementara pemerintah meminta para guru tetap profesional dalam bekerja," ujarnya.

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi. Pemerintah mengalokasikan angaran untuk BOS sebesar Rp 16,2 triliun dengan perincian Rp 10,8 triliun untuk jenjang sekolah dasar dan Rp 5,4 triliun untuk sekolah menengah pertama.

Besaran dana yang diterima siswa bervariasi yakni Rp 400 ribu per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar di wilayah perkotaan dan Rp 397 ribu per siswa per tahun untuk wilayah kabupaten. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp 575 ribu per siswa per tahun untuk siswa di wilayah perkotaan dan Rp 570 per siswa per tahun di wilayah kabupaten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement