Senin 14 Mar 2011 16:11 WIB

DPRD Surabaya Tolak Sekolah Gratis

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya menolak rencana Dinas Pendidikan (Dindik) setempat yang akan menggratiskan biaya sekolah negeri sampai jenjang SMA alias program Wajar 12 Tahun. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Edie Budi Prabowo, mengingatkan arti sekolah gratis itu rancu dan bisa menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, program sekolah gratis tidak cocok dengan karakter penduduk Kota Pahlawan yang banyak berkategori kaya, meski jauh lebih banyak yang miskin. Edie menekankan sikap tidak setuju bukan berarti tidak pro rakyat miskin, melainkan lebih pada amburadulnya program yang membuat bingung stakeholder itu.

"Yang dimaksud gratis itu apa? Jika hanya bebas SPP (sumbangan pokok pendidikan), ya jangan disebut gratis," kata Edie dalam rapat dengar pendapat dengan pejabat Dindik, Dewan Pendidikan, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Surabaya di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (14/3).

Edi menyatakan, niat menggratiskan biaya SPP tujuannya baik, tapi mekanismenya tidak tepat. Pasalnya, jika dipukul rata semua siswa mendapatkan fasilitas itu jelas yang dirugikan adalah siswa dari keluarga miskin. Dana APBD 2011 jelas akan digunakan untuk membiayai siswa kaya, yang jelas hal itu salah sasaran. "Lebih baik yang namanya gratis dihapus saja. Uangnya untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak saja," cetus politisi Partai Golkar tersebut.

Masduki Toha, anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKB, menyorot payung hukum yang digunakan Dindik Surabaya dalam membuat program penggratisan SPP di sekolah negeri mulai SD, SMP, SMA, dan SMK. Jika Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2011 yang digunakan sebagai dasar jelas sebuah kesalahan besar. "Dalam perwali tidak disebutkan kata-kata gratis. Jadi dicabut saja program yang terbukti membuat gejolak sosial di masyarakat itu," ujar Masduki.

Kepala Dindik Surabaya, Sahudi, mengaku program sekolah gratis sudah mendapat persetujuan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang termaktub dalam Perwali Nomor 12 Tahun 2011. Ia mengatakan, yang dimaksud sekolah gratis memang hanya pada pembebasan SPP siswa di sekolah negeri. Jika dipermasalahkan maka perlu pembuatan definisi lagi untuk melengkapi Perwali Nomor 12 Tahun 2011 tentang makna gratis.

Sahudi mengaku, Wajar 12 Tahun merupakan program yang disusun sejak 2008, dan baru pada tahun ini SMA/SMK dimasukkan dalam program bantuan subsidi SPP, dari dulunya yang hanya mengatur SD dan SMP. "Dalam perwali memang siswa SD hingga SMA negeri dibebaskan biaya SPP. Jika kata gratis dipermasalahkan, perlu dibuat definisi lagi dalam perwali biar lengkap," papar Sahudi.

Untuk menyukseskan program itu, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 87 miliar untuk menjalankan program Wajar 12 Tahun. Semuanya diambil dari APBD Surabaya dan akan difokuskan untuk menjadikan Surabaya sebagai pelopor di Indonesia untuk membebaskan biaya SPP siswa yang tercatat di sekolah negeri dari SD hingga SMA. "Program penerapan pendidikan dasar 9 tahun di Surabaya sudah sukses. Jadi Wajar 12 Tahun harus diterapkan," tegas Sahudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement