Selasa 01 Mar 2011 19:09 WIB

Kemdiknas Ajak KPK-BPKP Awasi Dana BOS

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya mengamankan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan apalagi penyelewengan BOS. "Kita pun bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina otonomi dalam upaya menjaga BOS," ungkap Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Jakarta, Selasa (1/3).

Menurut Mohammad Nuh saat ini untuk mencegah terjadi penyimpangan di daerah, maka perlu ada capacity building. Selain itu menurutnya penting adanya pelatihan bagi kepala sekolah dan guru dalam merekapitulasi penggunaan dana BOS.

Satu hal yang paling penting menurutnya ialah, dalam pelatihan itu juga diajar petunjuk teknis penggunaan dana BOS. "Penting disampaikan apa yang oleh dan apa yang tidak boleh," ucapnya.

Penyampaian ini penting menurutnya karena kadang menurutnya orang melakukan penyimpangan karena ketidaktahuan. Selain KPK, ia pun juga mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengawal dana BOS khususnya di daerah.

"Untuk masalah BOS, opini dari BPKP itu untuk tahun sebelumnya wajar tanpa perkecualian," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement