Selasa 22 Feb 2011 18:10 WIB

Kemdiknas Bantah Hanya Pro Perguruan Tinggi Negeri

Rep: ichsan emrald/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Harris Iskandar membantah jika RUU Perguruan Tinggi hanya mendukung pendidikan Perguruan Tinggi Pemerintah (negeri) daripada Perguruan Tinggi Masyarakat (swasta). Menurut Haris kurangnya pasal di dalam RUU Perguruan Tinggi ini karena memang belum ada masukkan dari perguruan tinggi swasta

‘’Hal itu betul karena ini masih dalam bentuk rancangan, kami sudah mengadakan roadshow ke beberapa daerah dan kemudian RUU ini juga masih dalam tahap konsultasi publik dimana semua `stakeholder` diundang Komisi X DPR untuk beri masukan,’’ ungkapnya ketika diwawancara wartawan usai penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jakarta, Selasa. (22/2).

Ia pun menilai bahwa RUU ini tak sama dengan UU BHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.  Hal ini karena RUU kali ini yang sedang dibuat jauh lebih otonom dan dinamis. ‘’ Keinginan Diknas sudah putus tuntas di  UU BHP kemarin,’’ paparnya.

Ia sendiri belum mengetahui perbedaan utamanya dengan UU BHP, akan tetapi sistem ini jauh lebih cerdas, efektif, akuntabel dan otonom. Soal komersialisasi yang ada di UU BHP ia meyakinkan takkan ada lagi di RUU Perguruan Tinggi. ‘’Takkan masuk dua kali, takkan seperti keledai,’’ paparnya.

Bicara soal otonomi, menurutnya otonomi yang bertanggung jawab khususnya pada keuangan dan akademik. Kemudian kalau untuk keuangan, porsi anggarannya berbeda karena perguruan tinggi negeri itu masuk dalam anggaran pemerintah sedangkan perguruan tinggi swasta masuk dalam anggaran publik. ‘’Tapi kita juga membayari tunjangan profesi dosen swasta,’’ ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement