Kamis 17 Feb 2011 13:28 WIB

Standar Operasional UN Diluncurkan

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad
Mendiknas M Nuh
Mendiknas M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Ujian Nasional. Salah satu persiapan yang telah dibuat ialah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional. "Untuk ujian nasional semua sudah siap," ungkap Menteri Pendidikan Mohammad Nuh kepada Republika, Kamis (17/2).

Mantan rektor ITS ini menyatakan untuk saat ini standar operasional tersebut sudah dikirim ke seluruh daerah. "Ini untuk memudahkan pemerintah daerah dan seluruh intitusi pendidikan," paparnya. Untuk prosedur, tahun ini standar operasional disesuaikan dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Ini untuk menggantikan perpres nomor 80," ucapnya.

Dalam perpres nomor 54 menurutnya telah diatur, standar percetakan dan proses lelang. Misalnya percetakan yang mengikuti proses lelang harus memiliki ruang percetakan yang terpisah antara yang umum dengan yang khusus. Khusus dalam artian mencetak soal UN yang masuk kategori rahasia negara.

Kemudian memiliki ruang pengawasan dan memiliki tingkat kemanan yang amat baik. Khusus untuk proses lelang atau tender, menurut Nuh sudah diumumkan. "Detailnya saya tidak tahu, tapi harusnya sudah diumumkan, selain itu juga telah diumumkan waktu dan lamanya proses percetakan," ucap Nuh.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dikepalai Djemari Mardapi menyatakan telah menyerahkan rincian ketentuan standar operasional. Berdasarkan rincian tersebut, perusahaan pemenang lelang percetakan harus mengikuti standar tersebut.

Jika sampai tak memenuhi standar yang ditetapkan BSNP, maka perusahaan akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak boleh ikut dalam pengadaan barang dan jasa naskah UN selama lima tahun ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement