Jumat 28 Jan 2011 18:44 WIB

UN 2011 Tanpa Tim Pengawas Independen

Ujian Nasional
Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASA - Pelaksanaan ujian nasional (UN) 2011 tanpa pengawasan dari tim pengawas independen sebagaimana pada pelaksanaan UN 2010, karena akan dilakukan oleh tim pengawas satuan pendidikan. "Sistem pengawasan pada pelaksanaan UN kali ini dilakukan oleh tim pengawas satuan pendidikan, yakni hanya dari unsur perguruan tinggi negeri yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional," kata Kasi Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Slamet Gustiantoko, Jumat (28/1).

Menurut Slamet Gustiantoko, sistem pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan Departemen Pendidikan Nasional ialah satu sekolah satu orang, dan pelaksanaannya lebih longgar. Pada pelaksanaan UN kali ini, pengawas bisa masuk ruang kelas, berbeda dengan pelaksanaan UN 2010. "Dulu kan hanya bisa memantau dari luar ruangan. Namun yang saat bisa masuk ke dalam ruangan," katanya menjelaskan.

Tidak hanya itu saja, tim pengawas juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan di masing-masing sekolah, semisal efektitas pelaksanaan dan kemungkinan adanya praktik penyimpangan. Slamet menjelaskan, perbedaan lain dalam sistem pelaksanaan UN kali ini adalah jumlah paket soal.

Pada UN kali ini, jumlah soal untuk peserta ujian sebanyak lima paket, sedangkan pada UN 2010 hanya dua paket. "Tapi standar nilai kelulusan sama, yakni minimal 4 dengan jumlah rata 5,5 seperti ketentuan UN pada 2010," katanya menjelaskan.

Slamet menyatakan, dari sisi benar kelulusan, sistem penentuan kelulusan UN pada 2011 ini lebih mudah. Sebab pihak sekolah diberi kesempatan menggelar ujian sekolah dan memasukkan nilai harian sebagai nilai penunjang dalam pelaksanaan UN. Nilai sekolah, kata Slamet Gustiantoko, merupakan nilai gabungan semester 3, 4, dan 5 serta nilai ujian akhir sekolah (UAS). "Nilai UAS ini porsinya 40 persen," katanya.

Sementara, sambung dia, untuk nilai ujian nasional (NUN) memiliki poin 60 persen dan nantinya nilai UAS dan NUN digabung menjadi nilai akhir. "Penentu kelulusan siswa ini pada nilai akhir ini. Jadi bisa saja nilai UN 'nol' tapi jika nilai UAS-nya 10, maka siswa itu akan tetap lulus," katanya menjelaskan.

   

Mengenai lembaga pendidikan dari unsur perguruan tinggi yang akan ditunjuk sebagai pengawas dalam pelaksanaan UN, menurut Slamet, sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut dari Disdik Provinsi maupun Depdiknas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement