Senin 24 Jan 2011 16:06 WIB

UNS Tetapkan Tiga Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru

Gerbang Kampus UNS
Gerbang Kampus UNS

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2011 Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) , akan menggunakan tiga jalur yaitu melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) dan jalur swadana. UNS juga tetap akan melaksanakan ujian mandiri pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2011 mendatang.

Meskipun beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) lain telah memutuskan untuk tidak melakukan ujian mandiri, kata Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) UNS Prof Dr Ravik Karsidi MS, di Solo, Senin (24/1).

Untuk jalur SNMPT ujian tulis dengan kuota sebanyak 50 persen, PMDK 20 persen sedangkan sisanya untuk jatah penerimaan mahasiswa baru lewat program swadana. "Perguruan Tinggi lain memang sudah menghilangkan jalur ujian mandiri, tetapi UNS tetap membukanya. Karena kami memberikan akses yang lebih besar kepada calon mahasiswa yang tidak lulus ujian SNMPTN," katanya.

Mengingat tahun lalu dari 46 ribu pendaftar yang melalui SNMPTN hanya 20 ribu yang diterima sehingga masih banyak calon mahasiswa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. Alasan yang kedua menurut Ravik adalah dilihat dari sisi pendanaan. "UNS membutuhkan dana untuk melakukan subsidi silang bagi mahasiswa yang tidak mampu. Sebab UNS wajib menanggung beasiswa sebanyak 10 persen dari 20 persen mahasiswa yang tidak mampu," katanya.

Dengan alasan tersebut, maka UNS menetapkan akan mempertahankan ujian mandiri pada penerimaan mahasiswa baru tahun ini. Perguruan Tinggi Negeri yang sudah memutuskan untuk tidak melakukan ujian mandiri antara lain ITB, UGM Undip dan Unnes. Pembatalan ujian mandiri tersebut berdasarkan atas instruksi Menteri Pendidikan Nasional.

"Dalam instruksi Mendiknas tersebut hanya dikatakan pembatasan penerimaan mahasiswa lewat jalur ujian tulis minimal 60 persen dari jumlah mahasiswa baru yang akan diterima dan tidak ada klausul yang melarang," katanya.

Hanya saja pelaksanaan ujian mandiri tersebut dilaksanakan seusai pengumuman ujian nasional (UN). Sehingga tidak boleh dilakukan mendahului pelaksanaan UN seperti tahun-tahun sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement