Selasa 18 Jan 2011 08:02 WIB

Dana BOS Kabupaten Cirebon Capai Rp 141,7 Miliar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Bantuan Operasional Sekolah
Foto: simbos
Bantuan Operasional Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-–Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon pada 2011 mencapai ratusan miliar. Namun, mekanisme penyaluran dana tersebut ke sekolah-sekolah tidak sama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana, menyebutkan, total dana BOS yang diperoleh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cirebon pada tahun ini mencapai Rp 141,7 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang digulirkan untuk SD negeri mencapai Rp 93,88 miliar, dan SD swasta senilai Rp 765 juta.

Selain itu, dana BOS bagi SMP negeri sebesar Rp 36,441 miliar. Sedangkan untuk SMP swasta, senilai 10,360 miliar. Dana BOS tersebut, lanjut Dudung, digunakan untuk keperluan operasional sekolah bagi para siswa. Untuk siswa SD, besaran dana BOS yang diberikan mencapai Rp 397 ribu per tahun per siswa. Sementara untuk siswa SMP, dana BOS yang digulirkan sebesar Rp 570 ribu per tahun per siswa.

"Untuk penyaluran dana BOS pada tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," terang Dudung, Senin (17/1).

Dudung menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan langsung ke rekening sekolah. Namun untuk tahun ini, penyaluran dana BOS harus masuk terlebih dulu ke kas daerah. Setelah itu, dana BOS baru akan disalurkan ke setiap sekolah.

Dudung menambahkan, meski dana BOS masuk ke kas daerah terlebih dulu, namun waktu pencairannya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Dia menyebutkan, dana BOS akan disalurkan per triwulan. "Jadi tidak usah khawatir, waktu pencairan BOS tetap sama kok," tegas Dudung.

Tak hanya itu, imbuh Dudung, dana BOS juga akan dibebaskan dari pembahasan komisi di DPRD dan panitia anggaran. Dia mengatakan, dana tersebut hanya akan diberitahukan kepada ketua DPRD dan bersifat hanya pemberitahuan semata.

Lebih lanjut Dudung mengatakan, pihaknya berharap agar setiap sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia menyebutkan, dana BOS itu dialokasikan untuk belanja pegawai maksimal 20 persen, belanja barang dan jasa minimal 60 persen, dan belanja modal maksimal 20 persen. "Tidak boleh menyalahi aturan," tegas Dudung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement