Jumat 14 Jan 2011 22:38 WIB

Aturan Pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Diterbitkan

Kementerian Keuangan, ilustrasi
Kementerian Keuangan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan menerbitkan aturan pengelolaan dana pengembangan pendidikan sebagai panduan agar pengelolaannya oleh badan layanan umum (BLU) berlangsung transparan dan akuntabel. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/1), menyebutkan, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban "Endowment Fund" dan Dana Cadangan Pendidikan.

Yudi menyebutkan, dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan dana pengembangan pendidikan nasional berupa "endowment fund" dan dana cadangan pendidikan yang pengelolaannya dilakukan oleh BLU. Endowment fund adalah dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi (intergenerational equity).

Dana cadangan pendidikan merupakan dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Sementara satuan kerja (satker) BLU pengelola "endowment fund" dan dana cadangan pendidikan merupakan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merupakan pengguna anggaran atas endowment fund dan dana cadangan pendidikan. Pencairan endowment fund dan dana cadangan pendidikan dari kas negara ke satker BLU dilaksanakan dengan pencairan dari rekening kas umum negara dan ditampung dalam rekening dana endowment fund pada satker BLU.

Atau pencairan dari rekening kas umum negara ditampung dalam rekening dana cadangan pendidikan pada satker BLU. Menteri Keuangan juga mengatur penerimaan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan endowment fund dan dana cadangan pendidikan. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan endowment fund ditampung dalam rekening pendapatan endowment fund pada satker BLU.

Sementara pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan pendidikan ditampung dalam rekening pendapatan dana cadangan pendidikan pada satker BLU. Jika satker BLU belum terbentuk, pengelolaan endowment fund dan dana cadangan pendidikan dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

"Jika kemudian satker BLU terbentuk, maka pengalihan endowment fund dan dana cadangan pendidikan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada satker BLU diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement