Kamis 09 Dec 2010 06:01 WIB

Penyederhanaan Penyaluran Dana BOS Harus 'Dipayungi' Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Rencana penyederhanaan penyaluran dana pendidikan bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2011 mendatang oleh Kemendiknas perlu didukung payung hukum dari pemerintah pusat. "Saya khawatir rencana ini tidak dilandasi payung hukum yang jelas, jadi saya kira harus ada payung hukum yang jelas, jika Kemendiknas ingin menyederhanakan penyaluran dana pendidikan BOS mulai 2011," kata pengamat pendidikan yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP) Bandung, Dan Satriana, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (8/12).

Dan menuturkan, alasan harus adanya payung hukum tersebut karena selama ini mekanisme pencairan dana APBD untuk pemerintah kabupaten/ kota selama mengalami keterlambatan, termasuk untuk penyaluran dana BOS akan tetap melalui mekanisme keuangan di pemerintah kabupaten/ kota dengan berbagai birokrasinya.

"Memang teorinya seperti itu (akan lebih cepat) karena birokrasi akan lebih pendek. Namun, pengalaman buruk yang selalu kita alami adalah bantuan ke sekolah selalu terlambat karena ketika dana BOS masuk ke APBD, dana tersebut harus mengikuti mekanisme pencairan seperti alokasi anggaran lainnya," katanya.

Dikatakannya, selama ini bantuan yang diperuntukkan bagi siswa selalu mengalami keterlambatan akibat terhalang mekanisme pencairan APBD, baik melalui dana alokasi umum (DAU) maupun pos anggaran lainnya. Ia menegaskan, jika tanpa dilandasi payung hukum yang jelas maka rencana Kemendiknas yang akan menyederhanakan penyaluran dana BOS mulai tahun depan akan sia-sia.

"Kalau tidak payung hukum yang jelas, maka ini akan percuma artinya akan mengulang keterlambatan dana BOS ke sekolah-sekolah," kata Dan.

Menurutnya, akibat adanya mekanisme pencairan dana BOS di pemerintah kabupaten/ kota tak jarang pencairan dana BOS ke sekolah-sekolah menjadi terhambat. "Di daerah-daerah pencairan dana APBD Kabupaten/ Kotanya selalu terlambat, dan akibatnya dana BOS baru bisa disalurkan ke sekolah pada bulan Desemeber/ November sedangkan kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah dimulai bulan Juli," katanya.

Namun terlepas dari itu semua, pihaknya menyambut baik rencana Kemendiknas yang akan menyederhanakan penyaluran dana pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2011. Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, menyatakan, pemerintah akan menyederhanakan penyaluran dana pendidikan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS mulai 2011 sehingga birokrasinya tidak terlalu panjang dibanding periode 2005-2010.

"Pelaksanaan distribusi dana BOS pada tahun depan akan mengalami penyederhanaan dibanding tahun 2005-2010," kata Menteri Pendidikan Nasional M Nuh beberapa waktu lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement