Ahad 14 Nov 2010 02:46 WIB

Mendiknas: Mutasi Kasek Kewenangan Daerah

Rep: Asan Haji/ Red: Djibril Muhammad
Mendiknas M Nuh
Mendiknas M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menegaskan bahwa kewenangan untuk memutasi kepala sekolah (Kasek) ada di daerah. Sedangkan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 hanya merupakan rambu-rambu dalam mengangkat dan memutasi kepala sekolah.

"Harapan dari terbitnya Permendiknas itu agar mutasi (kepala sekolah) tidak keluar dari ketentuan. Sehingga, nanti tidak terjadi Kepala Pasar jadi kepala sekolah," tegas Mendiknas HM Nuh seusai melantik Rentor Universitas Negeri Malang, Prof Dr Suparno di Auditorium kampus setempat, Sabtu (14/11).

Sebagaimana diketahui, Permendiknas Nomor 28/2010 menimbulkan pro-kontra. Hampir semua kepala sekolah setuju dengan Permendiknas tersebut. Sementara, hampir seluruh kepala daerah seperti bupati dan wali kota menentang kebijakan Permendiknas itu.

Para guru setuju karena selama ini merasa mutasi yang dilakukan bupati atau wali kota cenderung bernuansa politik terkait Pilkada. Sedangkan para bupati dan wali kota, menilai Permendiknas itu bertentangan dengan Undang-undang tentang otonomi daerah.

Menyikapi pro-kontra itu, Mendiknas HM Nuh justru menegaskan bila Permendiknas tersebut tidak ada kaitan dengan kewenangan melakukan mutasi kepala sekolah. "Silahkan kabupaten/kota mengatur sendiri," ujparnya.

Tapi, lanjut dia, kriteria dan persyaratan pengangkatan Kasek itu harus diperhatikan. Sebab, menurut dia, selama ini banyak keluhan masuk ke Kemendiknas. Keluahan itu terkait dengan mutasi para guru dan kepala sekolah yang dikaitkan politik dukung-mendukung saat Pilkada.

Makanya, tandas dia, Mendiknas merasa perlu menerbitkan Permendiknas yang mengatur kriteria dan persyaratan pengangkatan atau mutasi Kasek. Permendiknas itu, kata mantan Rektor ITS ini tidak mengatur siapa yang mengangkat Kasek. Apalagi dikaitkan dengan persetujuan dari Mendiknas. "Tidak ada itu," katanya.

Berkaitan dengan kriteria dan persyaratan, seperti golongan, kepangkatan dan kompetensi, "Kami sangat sadar betul kewenangan itu ada di kabupaten atau kota. Tapi kami juga sadar betul Mendiknas harus memberikan rambu-rambu pengangkatan atau mutasi Kasek itu," jelasnya.

Mutasi tanpa memperhatikan kriteria dan persyaratan itu, dia khawatir kualitas pendidikan tidak malah bertambah baik. Makanya, terang dia, harus ada rambu-rambu yang jelas.

Menyinggung soal tidak adanya sanksi dalam Permediknas itu, HM Nuh tidak membantah. Alasannya, sanksi itu bersifat moral force. Sehingga, jika mutasi itu tidak sesuai kriteria dan persyaratan, masyarakat bisa melakukan kontrol. "Masyarakat bisa mem-PTUN-kan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement