Kamis 04 Nov 2010 03:06 WIB

Pemerintah Perlu Mengkaji Permendiknas No 28/2010

Rep: Prima Restri / Red: Endro Yuwanto
Sulistyo
Sulistyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Akibat dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, mutasi kepala sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional. Kewenangan mutasi tersebut sebelumnya ada di daerah.

Terkait hal ini Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo memaparkan bahwa permen ini sebenarnya itikadnya baik.''Tapi perlu dikaji betul dalam implementasinya,'' tutur dia ketika dihubungi Republika, Rabu (3/11).

Sulistyo memaparkan, perlu dilihat apakah permen ini akan menyebabkan efisiensi atau justru sebaliknya. Karena adanya aturan baru ini bisa menyebabkan urusan semakin panjang. Untuk menangani masalah mutasi pusat memerlukan kaki tangan. Jika semua permasalahan ditangani langsung, maka akan menjadi panjang .

Sulistyo juga menjelaskan pemerintah harus mempertimbangkan otonomi pendidikan.''Hendaknya permen ini harus ditata agar tidak menjadi otonomi setengah hati,'' tutur dia. Atau menjadi gado-gado antara otonomi dan sentralistik.

Yang paling memahami kondisi pendidikan di daerah adalah pemerintah daerah. Soal kewenangan mutasi kepala sekolah, kata Sulistyo, seharusnya cukup di tingkat kabupaten.

Namun di sisi lain, SUlistyo mengakui bahwa permen ini menjawab banyaknya permasalahan tentang kepala sekolah. Yang saat ini dikatakan sangat kental dengan nuansa politik dan juga bernuansa uang.''Banyak kepala sekolah yang menjadi korban politik apalagi jika aspirasi berbeda dengan pemimpin terpilih,'' tutur dia.

Jika memang permen ini akan diterapkan, tambah sulistyo, memerlukan proses.''Kepala sekolah memang harus disiapkan,'' kata dia. Dan implementasinya pun harus dipantau karena jika implementasinya jelek justru menjadi masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement