Kamis 04 Nov 2010 07:07 WIB

Implementasi Permendiknas 28/2010 Tetap Dilaksanakan Daerah

Rep: Prima Restri Ludfiani/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah hanya mengatur kewenangan mutasi kepala sekolah yang berada lingkungan di Kementerian Pendidikan Nasional.''Pemerintah pusat menyusun standar, prosedur, dan kebijakan. Pelaksanaannya tetap dilakukan daerah,'' tutur Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional, Baedhowi, Rabu (3/11).

Ia memaparkan salah satu fungsi permen ini untuk menyaring calon kepala sekolah. Untuk menjadi kepala sekolah, tuturnya, harus ada kriteria dan perlu pelatihan, seleksi, dan akuntabel.

Saat ini sering terjadi perpanjangan jabatan kepala sekolah tanpa batas. Dengan penerbitan  permen ini maka akan mengatur kepala sekolah yang memiliki kredit baik bisa memperpanjang jabatannya, bahkan dengan kredit sangat baik bisa diangkat pada periode ketiga. Seleksi pun dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dia memberi contoh beberapa provinsi sudah melakukan seleksi dan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan untuk memilih calon kepala sekolah, termasuk di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Di sisi lain permen ini pun akan menghindari pengangkatan kepala sekolah tanpa pertimbangan akademis. ''Jadi, bukan asal angkat saja,'' tutur Baedhowi.

Aturan ini juga menghindari adanya faktor suka dan tak suka terhadap pengangkatan kepala sekolah terkait terpilihnya kepala daerah. Menurut Baedhowi banyak kasus terjadi ganti bupati maka akan banyak pula pergantian kepala sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement