Sabtu 16 Oct 2010 06:35 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru DKI Cair 18 Oktober

Rep: c22/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Setelah sekitar 10 bulan tak menerima tunjangan sertifikasi, para guru di DKI Jakarta bisa bernafas lega. Sebab, pada 18 Oktober, tunjangan sertifikasi guru bisa cair. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto mengatakan, pencairan tunjangan ini mengalami kendala administrasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, tunjangan sertifikasi disalurkan secara langsung. Dana dari pemeritah pusat dari APBN langsung ditransfer ke rekening guru yang bersangkutan. “Untuk tahun ini sistemnya berbeda,” katanya.

Ia mengatakan, tunjangan sertifikasi guru dititipkan melalui APBD sehingga pencairan harus melalui mekanisme anggaran daerah. Ditambahkan Taufik proses administrasi APBD hanya dapat dilakukan hanya dua tahap yakni pada penetapan anggaran dan perubahan anggaran. “Apalagi mengingat Jakarta tidak diberikan Dana Aliran Umum (DAU) oleh pemerintah pusat,” katanya.

Akibatnya, dana sertifikasi yang diberikan hanya dapat dimasukkan ke APBD. Meskipun demikian, ia menegaskan seluruh proses rekening telah selesai dan telah dapat disalurkan pada 18 Oktober mendatang.

Hanya saja, untuk proses pencairannya, tunjangan tersebut tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. “Prosesnya bertahap,” katanya. Ia mengatakan, pada tahap pertama, tunjangan sartifikasi akan disalurkan selama enam bulan. Sedangkan sisanya akan dilakukan pada tahap berikutnya.

Pembayaran tunjangan sertifikasi ini merupakan kali pertama mengalami keterlambatan. Kalangan guru mengakui bahwa sepenjang tahun ini belum menerima tunjangan sertifikasi. Padahal, ditahun-tahun sebelumnya, tak pernah terkendala.

Selain keterlambatan, jumlah uang tunjangan sertifikasi pun tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Rp2,2 juta setiap bulannya. Namun, setelah dipotong pajak, para guru menerima tunjangan sertifikasi yang bersih sebesar Rp1,8 juta setiap bulan. Jumlah guru di DKI Jakarta mencapai sekitar 41 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement