Jumat 15 Oct 2010 08:49 WIB

Kuota Seleksi Mandiri PTN Maksimal 40 Persen

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Rektor Universitas Negeri Semarang, Profesor Sudijono Sastroatmodjo, mengatakan, perguruan tinggi negeri (PTN) saat ini hanya boleh mengambil mahasiswa dari jalur mandiri sebesar 40 persen.

"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur kuota mahasiswa baru dari jalur seleksi nasional sebesar 60 persen, sisanya mandiri," katanya di Semarang, Kamis.

Menurut dia, seluruh rektor PTN sudah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan kebijakan baru tersebut oleh Menteri Pendidikan Nasional sebagai pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ia mengatakan, peraturan tersebut digulirkan pemerintah untuk mengganti PP sebelumnya setelah pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dengan adanya PP Nomor 66 Tahun 2010 yang resmi ditetapkan sejak 28 September 2010, maka sistem perekrutan mahasiswa baru oleh PTN memang diatur sedemikian rupa hingga jalur mandiri hanya diberikan kuota 40 persen," katanya.

Karena itu, kata dia, sebagian besar mahasiswa baru PTN memang diprioritaskan dari jalur seleksi nasional, bukan jalur mandiri, sebab PTN tidak bisa melanggar batas masing-masing kuota yang telah ditetapkan tersebut.

Hal tersebut, kata dia, secara tidak langsung menjawab ketakutan perguruan tinggi swasta (PTS) yang sering dianggap mengambil mahasiswa baru dari jalur mandiri terlalu besar sehingga mempersempit persaingan.

"Selain pengaturan kuota penerimaan mahasiswa, PP tersebut juga mengatur kewajiban PTN untuk menyediakan kuota sebesar 20 persen dari total jumlah mahasiswa baru, berasal dari kalangan keluarga tidak mampu," katanya.

Menurut dia, para mahasiswa baru yang terangkum dalam kuota 20 persen itu harus mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal dengan pembiayaan yang ditanggung oleh perguruan tinggi bersangkutan dan pemerintah.

"Mereka (mahasiswa tidak mampu, red.) akan dialokasikan untuk mendapatkan beasiswa biaya pendidikan miskin dan berprestasi (Bidik Misi) sehingga mereka tidak terkena beban biaya pendidikan lagi," katanya.

Terkait dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, kata dia, peraturan tersebut mengatur pula pengelolaan keuangan PTN, di antaranya PTN yang masih berstatus badan hukum milik negara (BHMN) harus menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

"Keputusan itu harus segera dijalankan dan hingga 2012 seluruh PTN harus berstatus BLU, sedangkan untuk pengaturan kuota mahasiswa baru sudah akan diterapkan pada penerimaan tahun 2011," kata Sudijono.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement